Bogor-Investigasi Indonesia News - Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Ata Suhata menilai harus ada tindakan tegas terkait dengan surat bertanda tangan Kepala Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pemilik /pimpinan perusahaan mie gacoan dramaga.
"Ya sama dong perlakuannya kayak preman di Bekasi, gubernur Jawa Barat bapak dedi mulyadi dan Bupati bapak rudi susmanto harus bertindak tegas, sesuai yang di sampaikannya dan polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak, kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas," ujar Ata Suhata, Selasa 1 April 2025.
Dia menilai tindakan dilakukan Kades dramaga yang akhirnya beredar dan di temukan surat permohonan THR ini, harus diberi tindakan tegas agar hal-hal seperti itu tidak diikuti yang lain serta tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan.
Ia mengatakan tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga hal tersebut tidak bisa diampuni
Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," katanya.
Sepucuk surat berkop Pemerintah Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor di temukan oleh lembaga survey kepuasan masyarakat. Musababnya, di surat itu, Kepala Desa Dramaga Yayat Supriyatna diduga meminta THR beserta tetek bengek lain kepada perusahaan di wilayahnya.
Di surat Dramaga Maret 2025, Nomo: 300/009-umum mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan sehubungan dengan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami sampaikan kepada para pengusaha, pemilik toko , warung dan usaha lainnya di wilayah Desa Dramaga, dalam permohonan memberikan tunjangan hari raya idul Fitri 1446 hijriah adapun besar bantuan di klasifikasikan jenis usaha sesuai kwitansi kepada," tulis Yayat Supriyatna.
Laporan: erul/sujaka
0Komentar