Dari amar putusan MAHKAMAH KONSTITUSI pada hari ini ,menolak termohon dalam hal ini adalah KPU Empat Lawang, yang di putuskan oleh sembilan dan anggota hakim MK,

Dari beberapa uraian yang dibacakan, MK menetapkan, kabupten Empat Lawang dilakukan pemilu ulang dengan dua pasangan calon yaitu Budi Antoni dan Henny verawati.dengan pasangan Joncik Muhamad dan ARIFAI.

Dalam keputusan yang di bacakan TERKAIT dengan periodeisasi, HBA belum menjabat dua periode ,namun dalam pengujian MK menyatakan benar kalau MK menghitung dengan kejadian khusus membenarkan belum sampai dua periode.

Awak media langsung wawancara dengan Pahmi pengacaranya HBA, mengatakan "ini adalah kemenangan masyarakat Empat Lawang untuk di lakukan pemilihan ulang dengan dua pasangan calon, ini adalah kehendak Masyarakat Empat Lawang, sehingga masyarakat akan betul betul merasakan haknya di pemilu ulang yang akan datang di kabupaten empat Lawang.

Amar putusan MK mengabulkan permohonan pemohon adalah sah secara undang undang, terkait dengan penghitungan masa jabatan yang di jalankan dengan HBA sehingga HBA dan Henny bisa di nyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk PEMILU ulang di kabupaten Empat lawang.

Hakim membacakan amar putusan terkait sengketa Empat lawang," pasang h.budi antoni Aljufri Dan Heni verawati ikut dalam pemilihan dan bukan pemilihan dengan calon tunggal ditetapkannya oleh KPU empat lawang pada pemilu 27 Nopember 2024.

Pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Empat Lawang tahun 2024 oleh mahkamah tersebut maka diperintahkan pula kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama, dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Untuk pemilihan umum bupati dan wakil bupati Empat Lawang tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan tingkat kesulitan dengan  jangka waktu dan kemampuan termohon .

Penyelenggara dan peserta pemungutan suara ulang maka mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari setiap putusan aquo yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Begitu juga dengan antusias masyarakat menunggu keputusan mahkamah konstitusi terkait dengan pemungutan suara ulang dengan dua pasangan calon sangat di nantikan, dan mereka akan memberikan hak suaranya  di bilik suara nanti.

Narasumber : Pahmi
Jurnalis : Syafri