*Tanah Ganeng Bin Nisan Sejak 2008 sampai Saat Ini Belum Di Bayar PLTGU Muara Tawar*
Kabupaten Bekasi, cyberpers.com - Ahli waris Ganeng Bin Nisan yang awalnya akan melakukan untuk rasa di PT PLN Nusantara UP. Muara Tawar yang terletak di Kecamatan Tarumaja, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus menunda aksinya karena ada arahan dari aparat setempat dilakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait. Audiensi itupun terjadi pada Rabu (8/1/2025) di ruang rapat PLTU Muara Tawar.
Dalam audiensi tersebut hadir beberapa orang perwakilan dari PLTU Muara Tawar dan juga Kapolsek Tarumajaya, Dandim Tarumajaya, Camat Tarujaya dan Lurah.. serta beberapa orang lainnya tak terkecuali ahli waris Ganeng bin Nisan beserta kuasa hukum Muhammad Kadafi yang sangat antusias dengan adanya audiensi itu.
Namun audiensi yang berlangsung kurang lebih 1 jam ahli waris Ganeng bin Nisan belum juga mendapatkan jawaban sesuai dengan apa yang menjadi keinginan, dimana para ahli waris Ganeng bin Nisan menginginkan agar Sisa tanah seluas 7.000 meter persegi yang belum dibayarkan oleh PLTU Muara Tawar segera dibayarkan.
Karena dalam audiensi itu pihak PLTU Muara Tawar yang diwakili oleh Chairul Anam tidak berani memutuskan apakah tanah yang menjadi haknya ahli waris Ganeng bin Nisan bisa dibayarkan. Sebab mengenai kewenangan bayar adalah wewenang PLN pusat, itupun harus disertai dengan data yang tentunya menguatkan.
Bahkan perwakilan PLN Pusat bernama Fathir mengatakan jika PLN telah melakukan pembebasan di tahun 2008 lalu agar tanah di lokasi tersebut menjadi aset milik PLN. Bahkan Fathir mengungkapkan jika sudah ada diterbitkan sertipikat atas nama PLN (Persero).
Namun saat ditanyakan oleh kuasa hukum Ganeng bin Nisan, Muhammad Kadafi terkait adanya sertipikat itu, Fathir tidak mengetahui persis nomornya berapa dan beralasan tak ingin membukanya di audiensi yang ditunggu tersebut.
Fathir juga menjelaskan jika ada terkait kekurangan bayar alasanya bukan ada di unitnya namun itu ada di unit aset PLN.
Sementara itu perwakilan PLTU Muara Tawar Chairul Anam berjanji usai pertemuan tersebut akan menyampaikan langsung ke PLN pusat. Karena selaku subholding PLTU Muara Tawar tidak bisa menentukan apakah bisa memenuhi keinginan dari para ahli waris Ganeng bin Nisan.
"Terlebih terkait data atas pembebasan lahan itu semuanya ada di PLN pusat jadi kami juga tidak mengetahui persis. Akan tetapi kami akan tetap menyampaikan perihal pertemuan ini kepada PLN pusat," ujarnya.
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum ahli waris Ganeng bin Nisan menyatakan kami berterimakasih atas diadakannya pertemuan itu yang diinisiasi oleh Kapolsek Tarumajaya AKP. I Gede Bagus sehingga kami bisa dipertemukan dengan pihak PLTU Muara Tawar yang disaksikan oleh aparatur negara lainnya mulai dari tingkat Kepala Desa, Camat dan juga Kodim.
"Akan tetapi dari hasil pertemuan itu kami merasa belum ada titik temu karena dalam pertemuan tidak adanya seseorang yang bisa mengambil kebijakan terkait nasib klien kami yang tanahnya belum dibayarkan oleh PLTU Muara Tawar," katanya.
Atas hal tersebut, tambah Kadafi, kami mengharapkan perwakilan PLTU Muara Tawar segera memberitahukan kepada PLN pusat untuk kembali diadakan pertemuan dengan pengambil kebijakan. Kita bisa buka data jika memang dipertemuan nanti hadir pengambil kebijakan dari PLN pusat.
"Jika dalam waktu dekat belum juga ada informasi dari hasil pertemuan ini, kami tetap akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tanah tersebut sampai haknya klien kami benar-benar bisa dibayarkan sepenuhnya. Kami tidak ingin mengganggu tapi kami hanya memperjuangkan hak yang sudah bertahun-tahun ditempati PLTU Muara Tawar," tegasnya.(SM)
0Komentar