SUMANGGAR SIAGIAN KEJARI KEPULAUAN ARU, TETAPKAN KADES POPJETUR DAN KADES JAMBU AIR SEBAGAI TERSANGKA ( TSK ) DUGAAN PENYALAHGUNAAN/PENYIMPANGAN ADD dan DD TA 2016 - 2021 
Kepulauan Aru, reporterdesa.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,
( Kejari )  Aru, Menetapkan ( 2 dua )  orang kepala desa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yakni Kepala Desa ( Kades ) Popjetur kecamatan Aru Selatan PA, dan Kepala Desa ( Kades ) Jambu Air kecamatan Aru Tengah Selatan BS, Kedua Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka ( TSK ) atas dugaan penyalahgunaan /penyimpangan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2016 - 2021 di Desa Popjetur Kecamatan Aru Selatan Dengan Inisial PA.
Dan Desa Jambu Air Kecamatan Aru Tengah Selatan Dengan Inisial BS, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ( Kejari ) Sumanggar Siagian, SH. MH. Didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono tuhulele, SH. MH dan Kasi Intel, Faisal Adh Yaksa, SH pada Saat konprensi pers, Senin  9 Desember 2024 di kantor Kejaksaan Kepulauan Aru. Kelurahan Siwalima dobo, kecamatan pulau-pulau aru, kabupaten Kepulauan Aru. 
Perbuatan Tersangka PA berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian
Negara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD TA 2016 - 2021 Pada Desa Popjetur telah menguraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar RP. 482.982.090,76
Sementara perbuatan tersangka BS berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara dengan.

Surat Pengantar Nomor 700.1.2.2/01/XII/2024 TANGGAL 6 Desember 2024, atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD dan Dana DD TA 2016 - 2021 pada Desa Jambu Air terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar
Rp. 1.005.828.220.
Adapun perbuatan Tersangka PA dan BS tersebut disangkakan Primair Pasal 2 ayat ( 1 ). Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat ( 1 ) ke -1 KUHPidana.
Subsudiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
( l ) ke-1 KUHPidana.

Atas Perbutan keduanya total Kerugian Negara dari kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan ADD dan DD Desa Popjetur dan Desa Jambu Air sebesar Rp 1.488.810.310 
Selanjutnya Tersangka PA dan BS pada hari ini Senin 9 Desember 2024, dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama ( 20  dua puluh ) hari kedepan di Lapas
Kelas III Dobo sampai dengan tanggal 28 Desember 2024. ( Reporterdesa )