KEJARI KEPULAUAN ARU TETAPKAN TERSANGKA JL DAN WM TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN
Kepulauan Aru, reporterdesa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru Tetapkan 2 Tersangka JL dan WM, Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi, •Bahwa pada Selasa tanggal 17 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan 2 Tersangka baru Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan
yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : PRINT- 07/Q.1.15/Fd. 1/10/2024 tanggal 23
Oktober 2024 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dengan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Ahli UKIM terdapat pekerjaan yang tidak terpasang / tidak dikerjakan sesuai dengan hasil pemeriksaan seperti pekerjaan tanah, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektual, dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor:
700.1.2.2.2/03/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru Rp.748.595.148,01- dan Denda Keterlambatan yang belum di tagih oleh PPK sebesar Rp 824.324.762,49 (Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah koma Empat Puluh Sembilan Sen).
Laboraturium Universitas Kristen Indonesia total jumlah Kerugian Negara dari kasus
Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan
dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.027.950.374,98 (Satu Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Tig Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah koma Sembilan Puluh Delapan Sen).
• Adapun perbuatan Tersangka JL dan WM tersebut disangkakan Primair Pasal 2 ayat
(1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana.(SM)
0Komentar