Kami GPP-MBD Sudah Siapkan Surat Presiden RI Bpk Prabowo Subianto Untuk Melaporkan Kerugian Negara Rp 8, 5 Milliar Kasus BUMD PT Kalwedo 2012-2015
Maluku, reporterdesa.com - Diduga Adanya Keterlibatan Pejabat Penting Yang Melindungi Mantan Direktur BUMD PT Kalwedo A/n BENYAMIN THOMAS NOACH (Bupati MBD) Maka Kami GPP-MBD Sudah Siapkan Surat Bpk Presiden Prabowo Untuk Melaporkan Kerugian Negara 8,5 Milyar Kasus BUMD PT Kalwedo 2012-2015 yang sudah empat tahun lebih tidak di tuntaskan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan suratnya kami pastikan sampai di Bpk Presiden.
Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku sangat di ragukan oleh masyarakat Maluku khususnya Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya ada banyak kasus di Maluku yang di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku namun sulit sekali mereka menuntaskan semua kasus yang ada malah adanya tebang pilih kasus-kasus tersebut dan lebih parahnya lagi ada kasus yang sudah lama di laporkan namun mereka cuwek dengan kasus tersebut, padahal ada kasus baru yang di laporkan langsung mereka Proses, kami para pelapor juga seperti pengemis untuk mendapatkan Informasi Resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku terkait perkembangan kasus yang kami laporkan, bahkan kami mengeluarkan uang begitu banyak mengunakan kapal laut berhari-hari di laut untuk ke Kota Ambon hanya datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengecek Perkembangan Kasus yang kami Laporkan, namun sampai di kantor sulit sekali kami menemui pihak yang menangani kasus di Maksud hanya kami selalu menemui Bidang Humas, kami Gerakan Pemuda Peduli Maluku Barat Daya menarik kesimpulan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal ini para penyidik tidak tau tugasnya maka informasi/ketebukaan ke publik sulit sekali, untuk itu dalam waktu dekat surat kami akan sampai kepada Bapak Presiden Prabowo dan kami PASTIKAN SAMPAI ke Bapak Presiden.

Banyak sekali keganjalan dalam Kasus ini yang di pertontonkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku yang mana kasus BUMD PT Kalwedo kami laporkan resmi adalah Indikasi Korupsi dari tahun 2011-2017 maka Kejaksaan Tinggi Maluku harus benar-benar menuntaskan kasus ini, padahal mereka hanya fokus pada tahun 2016-2017 dan tersangkanya 3 orang yang sementara ini menjalani hukuman di Lembaga, maka itu kami menilai ketidak adilan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menuntaskan kasus di maksud, mereka sengaja tebang pilih dan melupakan kasus Dugaan Korupsi terbesar yang merugikan Negara puluhan milyar salah satu FAKTA Temuan BPK RI Perwakilan Maluku Dana Penyertaan Modal 8,5 Milyar Mantan Diektur BUMD PT Kalwedo BENYAMIN THOMAS NOACH harus bertanggung jawab penuh terhadap kerugian negara yang ada, mengapa Banyak Sekali Pelaku Korupsi di Tetapkan sebagai tersangkah dengan alat bukti LHP BPK namun kasus ini tidak memaikan rujukan dari LHP BPK ini ada apa sebenarnya. 
Fakta-kata yang ada di TANGAN Kejaksaan Tinggi Maluku yang termuat dalam Laporan kami :
1. Hasil Audit lembaga negara (BPK RI) perwakilan Provinsi Maluku, terkait BUMD PT Kalwedo tahun 2012-2015 sebesar 8.5 milyar (LHP BPK di Lampirkan dalam Laporan kami)
2. Bukti transferan Dana Penyertaan Modal BUMD PT. Kalwedo Bank 8 milyar yang ke rekening" pribadi orang.
3. Bukti transferan Bank 2 milyar Dana BUMD PT Kalwedo ke rekening pribadi mantan Dirut BUMD PT Kalwedo yang saat ini Bupati Maluku Barat Daya, BENYAMIN THONAS NOACH,ST dan para staf BUMD PT Kalwedo (Bukti termuat dalam SP2D)
4  Bukti suap Rekening Koran yang sudah di kasih Masuk dalam Laporan KIM MARKUS mantan Anggota DPRD MBD.
5. Pendapatan Bongkar Muat selama 3 tahun lebih dll.

SUDAH 4 TAHUN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PURA" DIAM, MAKA DARI AWAL KAMI DEMO BAHKAN PERTEMUAN DENGAN PIHAK KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DALAM HAL INI PARA PENYIDIK KAMI/SAYA SUDAH BUAT PERNYATAAN RESMI BERULANG KALI DI HADAPAN PENYIDIK KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BAHWA KALAU KASUS INI TIDAK TERBUKTI SILAKAN BERIKAN KE KAMI SP3NYA KARENA KAMI SEBAGAI PELAPOR PUNYA HAK DI JAMIN OLEH UNDANG-UNDANG.
Bangkrutnya PT Kalwedo maka Kabupaten Maluku Barat Daya 6 tahun terkair ini sama sekali tidak berkembang di tamba lagi KMP Marsela yang sudah menjadi besi tua di Dok Wayame/Talake Ambon, untuk itu kami dengan tegas menyatakan bawah kasus ini kita tidak akan diam di tahun 2025 kita akan buka babak baru sampai kasus ini tuntas dan Masyarakat Maluku Barat Daya bisa merasakan keadilan di mata Hukum, jangan hukum tanjam ke bawah TUMPUL ke ATAS.

AMBON.20 DESEMBER 2024
Hormat Nus Termas.
Pelapor Kasus Korupsi BUMD PT Kalwedo/KMP Marsela.(Reporterdesa)