BPJS KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DIHARAPKAN DAPAT MELIHAT HAL INI, JIKA ADA MASYARAKAT YANG DIGONCENG MENGALAMI KECELAKAAN, BPJS KESEHATAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
Kepulauan Aru reporterdesa.com - kami Sebagai Masyarakat Mau Menanyakan Kepada Kepala BPJS PUSAT Terkait dengan masyarakat yang digonceng oleh temannya, atau saudaranya, menyenggol Pejalan kaki, atau motor dengan motor bertabrakan. Sehingga Yang digonceng menjadi korban.
dan yang disenggol juga menjadi korban, demikan kedua korban dibawa ke RSUD setempat untuk dilakukan perawatan lebih lanjut oleh pihak RSUD Setempat, terkait dengan proses perawatan Korban yang digonceng awalnya di Ruangan IGD Usai dari situ langsung masuk ke ruangan ICU setelah Korban sudah mulai membaik dipindahkan ke Ruangan Kelas 1 RSUD.
Setelah nginap diruangan kelas (1) satu selama beberapa hari korban sudah sangat membaik, setelah itu mengurus administrasinya di RSUD dan juga BPJS KESEHATAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU.
Namun dalam proses pengurusan tersebut, mengalami hambatan karena, Pihak BPJS KESEHATAN, sempat mengatakan via tlpn seluler bahwa, BPJS KESEHATAN korban adalah BPJS KESEHATAN kelas (3) tiga, jadi tidak bisa naik ke Kelas (1) satu, dari situlah keluarga bisa membayarkan biaya perawatan Korban Pelayanan UMUM, tidak bisa dengan BPJS KESEHATAN.
Kami sebagai masyarakat dan keluarga dari korban sempat menyampaikan Kepada pihak BPJS KESEHATAN Kabupaten Kepulauan Aru bahwa terkait dengan korban dirawat di RSUD di Ruangan kelas (1) satu selama Dua hari Nanti kami keluarga bayar saja selama korban dirawat diruangan kelas (1) satu tersebut.

Terkait dengan biaya perawatan korban di ruangan IGD dan ICU gunakan BPJS KESEHATAN biar ada sedikit keringanan, saya selaku keluarga korban meminta agar dapat dialihkan dari umum ke BPJS KESEHATAN yang pada saat itu korban berada di Ruangan IGD dan ICU, nantinya biaya perawatan selama di ruangan kelas (1) satu, keluarga korban yang akan membayar biayanya selama dua mlm disitu.

Namun sangat disayangkan proses untuk pembayaran dengan BPJS KESEHATAN tidak jadi, sehingga kami keluarga membayar, tidak gunakan BPJS KESEHATAN Padahal dasarnya sudah ada laporan polisi ( LP ) dari satlantas polres aru. 

Percuma saja kalo membayar BPJS setiap bulan, namun disaat seperti ini tidak bisa gunakan BPJS kesehatan, hal ini dapat diperhatikan oleh pihak BPJS KESEHATAN PUSAT. ( Siap86 )