TEAM PASANGAN CALON BUPATI NO 3 KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR MELAKUKAN MONEY POLITICS DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DI MASA TENANG
Pandangan Bung Jefri Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Inventigasi Negara salah satu Putra Tanimbar Pilkada tahun 2024 tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 27 November 2024 semua orang yang sudah mempunyai hak memilih akan menggunakan haknya. Namun sangat disayangkan karena dalam proses masih diwarnai dengan berbagai isu pelanggaran yang krusial, dari isu netralitas, data pemilih tetap, dan praktek money politics yang dilakukan peserta pemilu atau calon Bupati Tanimbar dibumi Duan Lolat yang kita cintai ini yang dilakukan oleh team pasangan calon kepala daerah nomor urut 3.  
Kata bung Jefri Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap dan ajang Pembodohan demokrasi buat Masyarakat Tanimbar. 
Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye. Salah satunya temuan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilakukan money politik oleh team pasangan Calon Bupati No 3 atas nama Rikky Jauwerissa dan dr.Yuliana Ratuanik perbuatan seperti ini yang sangat disayangkan sekali.

Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai "mother of corruption" atau induknya korupsi.maka dari itu Bung Jefri memintah Bawaslu dan KPU Pusat secepatnya Proses Tindakan yang tidak terpuji oleh oknum team pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Bumi Duan Lolat yang kita Cintai
Bung Jefri Menambahkan Money politics merupakan bagian dari skandal korupsi pemilu dan isu penting diantara pelanggaran pemilu lainnya. Sesuai dengan definisi yang umum, money politics mungkin hanya dikaitkan dengan praktek beli suara (vote buying). Padahal money politics dalam artian pengaruh uang dalam pemilu tidak hanya sekedar praktek beli suara, tapi keseluruhan praktek dalam setiap tahapan pemilu yang dapat dipengaruhi oleh uang sehingga dapat diuntungkannya salah satu partai politik atau kandidat dan/atau tidak diuntungkannya partai politik atau kandidat yang lain.

Banyak sekali proses-proses yang dapat dipengaruhi oleh uang dalam pemilu dan menyebabkan diuntungkannya satu peserta pemilu dibandingkan yang lain, misalnya saja proses verifikasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, proses verifikasi partai politik oleh KPUD, proses penghitungan hasil pemilu dan proses rekapitulasi data hasil pemilu. Selain itu, proses penempatan seseorang pada nominasi tertentu juga sangat rentan dipengaruhi uang. Sehingga nominasi Paslon sangat mungkin ditentukan oleh permainan uang.

Pelanggaran berupa money politics dapat membahayakan demokrasi dan merusak kehendak rakyat dalam menentukan pilihannya. Namun realita yang terjadi di lapangan, dalam penyelenggaraan pemilu hampir dilakukan secara merata oleh peserta dan partai politik dengan berbagai macam modus pelaksanaannya. Biasanya peserta pemilu atau calon Kepala Daerah yang masih berkuasa (incumbent) dengan fasilitas yang dimiliki dapat melakukannya secara terstruktur, sistematis dan masif.tutur Bung Jefri
Sejatinya, praktek money politics dalam penyelenggaraan pemilu dapat menciderai demokratisasi, merusak sistem politik, menodai fairness proses politik atau lebih jauh lagi invalidasi hasil proses politik. Hal ini menunjukkan bahwa money politics adalah persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terlebih Indonesia sebagai negara yang memilih pemerintahan berbentuk sistem demokrasi. Di mana merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta jiwa.

Suatu Daerah yang memilih pemerintahan berbentuk sistem demokrasi, maka penyelenggaraan pemilu merupakan wajah peradaban suatu bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk suksesi kekuasaan semata, tetapi juga sebagai cermin bagi peradaban suatu bangsa. Artinya, penyelenggaraan pemilu yang baik haruslah mencerminkan nilai-nilai moral dan etika serta kejujuran yang dianut oleh masyarakat suatu bangsa. Sehingga, penyelenggaraan pemilu yang baik akan membantu membangun peradaban yang lebih baik dan lebih bermartabat.

Apabila praktek money politics seperti dikemukakan di atas terus terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, maka penyelenggaraan pemilu yang dikatakan sebagai pesta demokrasi rakyat pada proses pemilu yang tercermin dalam pemberian suara pemilih pada bilik-bilik suara hanyalah cerminan dari demokrasi elit (elite democracy) ketika praktek money politics adalah faktor penentu dibalik termobilisasinya massa pemilih saat pemilu.

Pada akhirnya, para elite yang berubah menjadi broker politik adalah pencicip buah dari legitimasi kekuasaan yang tidak sejati, hanya karena terhubung langsung dengan pundi-pundi kekuasaan pada saat pemilu. Menjadi penting melihat relasi ini pasca pemilu ketika kekuasaan yang didapatkan diubah menjadi kebijakan publik.maka dari itu Himbauan bung Jefri kepada Masyarakat Tanimbar Pilihlah pemimpin yang jujur dan Amanah untuk 5 tahun kedepan.( Steven M )