DUGAAN PELANGARAN TSM. LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAHAM NILAI PILKADA KABUPATEN EMPAT LAWANG POTENSI DIULANG
Informasi terkait dengan adanya dugaan pelangaran (TSM) Terstruktur Sistematis dan Masif disampaikan oleh Direktur LBH PAHAM Sumsel Martadinata, SH.
MenurutMARTADINATA.S.H PILKADA di Kabupaten Empat Lawang telah terjadi pristiwa hukum yang sanggat spesifik memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam kategori terjadi Pelangaran Terstruktur Sistematis dan Masif.
Keadaan seperti ini sangat terbuka ruang bagi Lembaga yang berwenang untuk memeriksanya, diantara indikator TSM yang nampak terlihat
1. Terdapat pristiwa hukum dimana KPU Empat Lawang diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menghalangi hak-hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang untuk diberikan kesempatan yang sama menjadi kepala daerah;
Awak media konfirmasi dengan bapak Martadinata S.H dengan adanya kejadian yang terjadi di kabupaten empat lawang ,dan langsung di respon adanya pristiwa hukum dugaan pembiaran oleh para pengawas pemilihan dimana terdapat beberapa perangkat pemerintah dan perangkat desa dan juga para kepala desa hadir dalam kampaye pasangan calon, bahkan diduga masih ada yang berstatus sebagai pejabat daerah dan ikut kampanye tanpa mengajukan cuti kampanye, hal tersebut menurut peraturan adalah larangan dalam kampanye;
3. Terdapat pristiwa hukum KPU Empat Lawang mencoba mengatur hak-hak konstitusional warga negara indonesia untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap kinerja KPU Empat Lawang, hal itu tercermin dalam rilis media KPU Empat Lawang pada media Suara Empat Lawang.com tanggal 26 November 2024;
4. KPU Empat Lawang tidak bersedia dipantau dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2024, hal ini diwujudkan oleh KPU Empat Lawang dengan tidak menerima kehadiran lembaga pemantau dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum;
5. Pada beberapa TPS yang partisipasi pemilih tinggi, namun bertolak belakang dengan adanya warga yang tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos pada hari pemungutan suara;
Martadinata, SH mengatakan bahwa LBH PAHAM Sumsel telah mendukomentasikan secara sempurna pristiwa hukum yang memiliki nilai dugaan Pelangaraan TSM tersebut.
Oleh karena itu pada pilkada kabupaten empat lawang ini terdapat keadaan pristiwa hukum yang sanggat spesifik terutama yang berhubungan dengan dugaan kejahatan terhadap konstitusi, maka menurutnya PILKADA EMPAT LAWANG LAYAK DAN PATUT UNTUK DIULANG.
Penulis : Syafri
0Komentar