Bogor. UKW adalah program untuk meningkatkan profesional kerja wartawan dari DEWAN PERS. Bukan undang undang yang mewajibkan. Mau UKW atau tidak UKW itu hak wartawan yang menjalankan profesinya.
Jangan langsung mengatakan bahwa wartawan yang tidak UKW adalah wartawan ilegal. Itu pemikiran yang salah. Semoga semua para senior penegak hukum kembali pelajari uu pers no 40 thn 1999 dan kode etik wartawan.
Wartawan bekerja sesuai tupoksi dan kode etik jurnalis dimana di payungi oleh uu pers no 40.
Keluhan kawan kawan wartawan di daerah yang ikut meliput sebuah kasus ketika seorang wartawan harus di jerat hukum diterima oleh SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA (SIJI) dan kemudian timbul informasi bahwa ditahan wartawan akibat dan sebab belum UKW. Maka kami SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA (SIJI) mempertanyakan mana dalil hukumnya bahwa wartawan belum UKW bisa dipenjarakan dan layak mendapat ketidak adilan disampaikan oleh Bapak Putra Jaya Sukma kepada media (minggu 27/10/2024).
Saya yakin para penegak hukum di INDONESIA semua sudah kuliah jurusan hukum dan sarjana hukum. Maka pasti tidak akan menempatkan seorang wartawan bisa dijerat hukum karena belum UKW.
Melihat kasus saat ini wartawan ditangkap dan mengalami penahanan silahkan saja jalankan profesi hukum para penegak hukum. Maka wartawan juga berhak meminta keadilan dan di dampingi oleh pengacara.
Narasumber : Putra Jaya Sukma
Hp/Wa 0816655633
Ketua Umum
SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA
0Komentar