Semakin Subur Koruptor ICW Memberikan Daftar Nama Koruptor Dari Termuda dan Tertua Usianya
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Semakin Subur Koruptor di tahun 2023 dan merilis usia koruptor termuda dan tertua sepanjang 2023. Hal ini terungkap dalam laporan pemantauan proses persidangan dan perkara korupsi yang dilakukan ICW dari 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menyebutkan, koruptor termuda berusia 22 tahun, sedangkan yang tertua berusia 75 tahun.
"Pelaku paling muda berusia 22 tahun atas nama Rici Sadian Putra. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp389 juta," kata Kurnia di Cikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Sedangkan yang paling tua bernama Fazwar Bujang, 75 tahun, yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2007-2012. Ia melakukan praktik korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun," sambungnya.
Kurnia juga menjelaskan, sepanjang 2023 terdapat sebanyak 1.649 perkara dengan 1.718 terdakwa. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan 2022, yang mencatat 2.056 perkara dan 2.249 terdakwa.
Angkanya menurun dari 2022. Namun, pada 2022 ke bawah, kita masih menggabungkan jumlah terdakwa pengadilan tingkat pertama dan banding, serta kasasi dan peninjauan kembali. Sekarang, kami hanya mencatat tingkat pertama saja," ujarnya.
Kurnia Ramadhana melanjutkan, laporan ICW juga memuat data rata-rata tuntutan penjara/denda/uang pengganti/pencabutan hak politik. Kemudian rata-rata vonis penjara/denda/uang pengganti/pencabutan hak politik. Lalu, total vonis bebas/lepas beserta lokasi pengadilannya.
Dan jumlah total kerugian keuangan negara/suap/pemerasan/gratifikasi," kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan, laporan ICW menunjukkan sepanjang 2023, rata-rata hukuman penjara pelaku korupsi hanya 3 tahun 4 bulan penjara. Angka tersebut didapatkan ICW berdasarkan pemantauan terhadap 866 perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah terdakwa sebanyak 898.
Jadi omong kosong kalau ada yang mengatakan kita sudah serius dalam menindak pelaku korupsi," ujarnya.
Kurnia mengatakan, ICW membagi vonis hukuman penjara menjadi tiga yakni ringan (di bawah 4 tahun), sedang (di atas 4 tahun, di bawah 10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Data ICW menunjukkan pengadilan masih lebih sering mengganjar terdakwa dengan vonis ringan yaitu sebanyak 615 vonis ringan. Sedangkan tahun 2023, untuk vonis berat hanya dikenakan kepada 10 terdakwa.
"Tren semacam ini praktis tidak pernah berubah, setidaknya sejak tahun 2020 lalu. Artinya, kesimpulan lembaga kekuasaan kehakiman masih permisif terhadap praktik korupsi besar kemungkinan benar adanya," tuturnya.
Kurnia mengatakan, pengadilan yang paling sering mengeluarkan vonis ringan sepanjang 2023 adalah Pengadilan Negeri/Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Total ada 34 putusan yang kami kategorikan vonis ringan," kata dia.
Kurnia juga mengatakan, terkait hukuman berupa denda, total denda yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam kasus korupsi selama 2023 sebesar Rp149 miliar. Ia mengatakan, jika dibandingkan dari 2021, penjatuhan hukuman denda pada 2023 mengalami penurunan.
Pada tahun 2021 total hukuman denda mencapai Rp202 miliar," tukasnya.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, total kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2023 sebesar Rp56 triliun. Ia mengatakan, kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara terbesar di 2023 yaitu, kasus alih fungsi hutan, Surya Darmadi dengan kerugian negara Rp 41 triliun.
"Tetapi kerugian negara terbesar itu terjadi pada 2021 mencapai Rp62 triliun. Tetapi 2023 itu naik dibandingkan 2022 yaitu sebesar Rp 48 triliun. Itu total kerugian negara," ucap dia.
0Komentar