Sengketa yang di putuskan Bawaslu empat lawang sudah sudah Pinal ,namun pihak kuasa hukum HBA -Henni masih melakukan jalur yang lebih tinggi yaitu PTUN sumatra selatan.
Terkait dengan ketok tangan oleh Bawaslu terhadap pasangan bakal calon bupati HBA -HENNI Verawati sudah di bacakan sepenuhnya dan menolak permohonan sepenuhnya juga,berdasarkan saksi ahli dan saksi fakta di persidangan yang di hadirkan.
Sangat di sayangkan pihak Bawaslu menolak keputusan tersebut atas dasar apa, apakah terkait dengan masa jabatan,atau terkait gaji dan tidak jelas keputusan yang menjadi Pinal dan terikat ,apa lagi dengan keputusan yang sudah teregister yang masuk pada tanggal 26sep tember 2024, dari dua belas hari kerja menjadi tiga belas hari kalender.
Itu menampakkan etika persidangan tidak sesuai dengan aturan Perbawaslu no 2tahun 2020, ini sudah memperlihatkan kinerja Bawaslu sperti diduga masuk angin.
Terkait dengan sidang keputusan terbuka tersebut, pihak dari kuasa hukum HBA -HENNI mempertanyakan keabsahan ketok tangan tersebut, seharusnya pihak Bawaslu lebih paham terkait dengan sidang hakim tersebut
Karna itu penting akan memiliki landasan hukum terkait dengan keabsahan sidang tersebut,karna kami nilai substansi hukum acara persidangan ini sudah lewat terkait dengan penyelesaian sengketa tersebut.
Secara regulasi hukum acara sudah lewat dan ini kami pertanyakan terkait dengan keabsahan keputusan sidang ini,karna kita anggap amanah konstitusi di jalankan oleh lembaga terkait yaitu Bawaslu,terkait perhitungan masa jabatan,karna kita mau tau secara perhitungan itu sehingga keputusan yang di ketok tangan terkait dengan apa. ucap nico
Penulis : Syafri
0Komentar