MEDIA UPDATE24JAM.ID - LAHAT 

Pada hari Selasa Tanggal 08 Oktober 2024 sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H menyaksikan penyerahan uang pengembalian kerugian negara dari CV. Hodma kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp. 394.982.504,91 (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat koma sembilan puluh satu rupiah).

Bahwa sebelumnya terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp. 494.982.504,91 (empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat koma sembilan puluh satu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Hodma. Atas temuan tersebut CV. Hodma memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sejumlah tersebut di atas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat melalui rekening bank Sumsel Babel.

Bahwa hal ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Jurnalis:  Bambang MD