Program penyelenggara jaminan kesehatan nasional kabupaten pahlawan tidak ikut sertakan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan pemerintah kabupaten empat Lawang dalam hal ini adalah masyarakat kecil yang tidak mampu.
BPJS cabang Lubuklinggau sudah memberikan kelonggaran dari rencana kerja pada pasal 11 ayat 1 yang berbunyi bahwa perjanjian berlaku untuk 10 bulan yang terhitung pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir 31 Oktober 2024.
Dari surat yang disampaikan oleh pihak BPJS cabang Lubuklinggau terhitung pada tanggal 1 November 2024 status kepesertaan pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten empat Lawang menjadi nonaktif karena pemerintah empat Lawang belum membayar tunggakan yang harus dilunasi.
Terkait dengan surat yang beredar di masyarakat mengenai berhentinya BPJS melakukan kerja sama sesuai dengan rencana kerja pemerintah kabupaten empat lawang dan BPJS kesehatan cabang lubuk Linggau.
Berdasarkan rencana kerja antara pemerintah kabupaten empat Lawang dengan BPJS kesehatan cabang Lubuklinggau pada pasal 8 ayat 11.
Menyebutkan bahwa apabila pihak kesatu tidak membayar iuran dan bantuan iuran atau masih memiliki tunggakan iuran pada masa rencana kerja maupun setelah rencana kerja berakhir, maka pihak satu wajib melakukan pelunasan dan bantuan iuran tunggakan tersebut kepada pihak kedua dalam hal ini BPJS kesehatan cabang Lubuklinggau.
Terkait dengan tunggakan BPJS kesehatan kabupaten empat Lawang baru bisa aktif kembali setelah bisa membayar iuran kepada pihak BPJS kesehatan kalau tidak dibayarkan masyarakat empat Lawang yang akan menjadi korban untuk pengobatan berdasarkan isi daripada surat terkait dengan iuran yang harus dibayarkan oleh pihak pemerintah kabupaten empat Law
Tahun 2022.RP :5.452.897.430 MILIAR
tahun2023.RP:19.603.010.000 MILIAR
tahun2024.RP:13.429.017.000 MILIAR.
Dengan rincian iuran Rp:38.484.924 .430 (tiga puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus tiga puluh rupiah)
Setelah di konfirmasi dengan pihak BPJS kesehatan cabang lubuk Linggau membenarkan surat tersebut di kirim ke pemkab empat lawang
Penulis : Syafri
0Komentar