Kepulauan Aru, reporterdesa,com - Komisi Yudisial Wilayah Maluku melaksanakan tugas konstitusional yakni dengan melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan atas perkara pidana pada Pengadilan Negeri Dobo.
Pemantauan dan pengawasan persidangan dilakukan oleh koordinator Komisi Yudisial Wilayah Maluku, Amirudin Latuconsina dan Asisten Bidang Pengawasan dan Pemantauan Persidangan Zainal Abidin Angkotasan, Rabu, 16/10/2024.
Amirudin Latuconsina menyatakan pemantauan dilakukan sebagai jawaban atas permohonan pemantauan yang dimintakan oleh masyarakat melalui Kuasa Hukumnya yang sedang berpekara pada Pengadilan Negeri Dobo. Pengawasan dan pemantauan persidangan ini merupakan tugas konstitusional KY dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Hal paling penting adalah guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim sehingga masa pencari keadilan dapat menemukan keadilan pada setiap pengadilan, ujar Latuconsina, sekitar Pukul 10.40 WIT tadi kami langsung menghadiri proses persidangan di PN Dobo, dimana apa yang menjadi pantauan kami tadi dalam ruang sidang akan kami buat dalam bentuk dokumen pelaporan yang mana proses Perkara tersebut tetap akan kami Lakukan Pengawasan dengan harapan peradilan yang bersih dan berintegritas tetap terwujud.(Reporter)
0Komentar