Aceh Singkil  www.jejakkasusgroup.co.id - Senin 21 Oktober 2024.www.jejakkasus grup co.id.

Masih dengan cerita yang sama, mungkin saja sudah pernah terdengar di telinga kita sebagai warga Kabupaten Aceh Singkil, sebagaimana sebelumnya dalam pemberitaan di berbagai media online tentang kelalaian Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi M.AP, terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Banyak hal yang terjadi di Kabupaten ini sejak Azmi diangkat menjadi Pj. Bupati, berawal pada tanggal 21 Juli 2023 silam Azmi dilantik menjadi penjabat Bupati Aceh Singkil dan dilanjutkan perpanjangan tahap II pada tanggal 21 Juli 2024 silam.

Keburukan kepemimpinan Azmi selaku penjabat Bupati Aceh Singkil mulai disoroti media, berawal dari ketidak hadirannya pada pelaksanaan penyampaian Visi, Misi calon Bupati dan calon wakil Bupati pada tanggal 25 September 2024 bertempat di ruang sidang paripurna DPRK Aceh Singkil, hingga salah seorang  anggota DPRK Doni Maradona menyampaikan rasa kekecewaannya atas sikap Azmi karena lebih memilih pergi ke Pulau Banyak ketimbang menghadiri agenda Nasional tersebut.

Atas carut-marut nya pemerintah Kabupaten Aceh Singkil ini, Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Himapas) yang berdomisili di Banda Aceh, menyoroti hal tersebut didepan media mengungkapkan segala permasalahan yang terjadi hal ini disampaikan Ketua Himapas Syafriadi Pohan, minggu 19 Oktober2024.

Kepada media Syafriadi membeberkan banyak hal kekacauan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil sejak dipimpin oleh Azmi.

“Selain ketidak hadiran Azmi dalam penyampaian Visi, Misi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tersebut, sebelumnya Azmi juga tidak mengahdiri acara pencabutan nomor urut Paslon yang dilaksanakan di kanor KIP setempat pada tanggal 23 September 2024 tanpa ada yang mewakili padahal beliau berada ditempat”ungkap Syafriadi. 

“Selanjutnya pada saat ini selain roda pemerintahan yang berjalan lamban juga persoalan status pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Edy Widodo, hingga saat ini belum jelas tindak lanjutnya. Sebagaimana yang diamanatkan pada peraturan Presiden Nomor 3 tahun 208 pada pasal 9, (Penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan, namun hingga saat ini Edy Widodo belum pernah dilantik dalam jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Singkil,” jelas Syafriadi.

 “Padahal Edy widodo sudah pernah diusul oleh Pj. Bupati secara tertulis kepada Pj. Gubernur Aceh melalui surat yang bernomor Peg. 800/449/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 perihal Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, namun hingga saat ini belum jelas apa tanggapan oleh Pj Gubernur padahal waktunya sudah melebih 5 hari kerja,” lanjut Syafriadi.

“Jadi kita sangat meragukan tentang keabsahan hukum terhadap administrasi yang dijalankan oleh saudara Edy Widodo selaku Pelaksana Sekretaris Daerah, karena sebagaimana dalam aturan masa kerja Pelaksana Harian (Plh) Sekda adalah selama 15 (lima belas) hari kerja, dan dapat diperpanjang hanya satu kali, tetapi hal ini sudah melebih dari dua kali 15 hari kerja sejak penerbitan Surat Keputusan penunjukan Plh Sekda tahap awal dengan Nomor : Peg. 875.1/389/2024 tertanggal 22 Juli 2024, sedangkan penerbitan SK tahap keduanya dengan Nomor : Peg. 875.1/475/2024 tertanggal 12 Agustus 2024,” ungkap Syafriadi.

Masih tentang permasalahan penunjukan penjabat Sekda Aceh Singkil. “Sepertinya Pj. Bupati terus berusaha untuk menunjuk Edy Widodo sebagai Pj. Sekda, jelas-jelas Pj. Gubernur belum merestui meski surat permohonan sudah dua kali diajukan. Jadi disini semakin meyakinkan buat kita atas netralitas Pj Bupati dalam pelaksanaan Pemilukada 2024 ini, lantaran Edy Widodo adalah suami dari adek kandung dari salah satu calon Bupati  yang sedang berkontestasi demikian juga Azmi yang termasuk dalam keluarga besar mereka,” lanjut Syafriadi

Hingga saat ini selain dari permasalahan kurangnya keseriusan Azmi terhadap pelaksanaan Pemilukada dan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah masih ada lagi yang lebih sangat mendasar Syafriadi membeberkan yaitu tentang Anggaran Perubahan tahun 2024.

“Sebagaimana penjelasan Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun bahwa tahun anggaran 2024 sudah dipastikan tidak adanya anggaran perubahan hal ini diakibatkan selain alat kelengkapan dewan yang baru belum terbentuk, tetapi seharusnya jauh sebelum masa jabatan anggota DPRK yang lama berakhir pihak Pemerintah semestinya sudah menyampaikan usulan perubahan sebagaimana deadline-nya sesuai dengan aturan. Kejadian ini jelas sangat merugikan masyarakat aceh singkil,” jelas Syafriadi.

Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh itu selain merasa sangat kecewa terhadap kinerja Azmi,  Syafriadi juga menyampaikan rasa kekcewaanya terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri.

“Hal ini seperti yang sudah disengaja lantaran satu hari sebelum Azmi dilantik dan diambil sumpahnya menjadi penjabat Bupati Aceh Singkil pada tanggal 21 Juli 2023, Menteri Dalam Negeri telah terlebih dahulu menerbitkan surat Persetuajuan rotasi beliau dari jabatan Sekretaris Daerah diangkat dalam jabatan Staf Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekdakab Aceh Singkil, sebagaimana yang tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan tinggi Pratama Staf Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang bernomor : 100.2.2.6/3697/SJ tanggal 20 Juli 2023, surat ini ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri bapak Muhammad Tito Karnavian,” jelas Syafriadi dengan rasa kekecewaan.

Selanjutnya Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh dalam kesempatan ini berharap kepada bapak Menteri Dalam Negeri, untuk dapat mencopot dan mengganti Pj. Bupati Aceh Singkil.

“Saya berharap kepada bapak Mendagri Muhammad Tito Karnavian, untuk tidak lagi memperpanjang masa jabatan Azmi menjadi penjabat Bupati Aceh Singkil, kami berharap hendanya setelah pelakasanaan penyampaian Laporan Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Triwulan I Periode II ini, saudara Azmi tidak lagi menjadi menjabat sebagai Pj. Bupati Aceh Singkil, demi menjamin terlaksananya Pemilukada yang berkualitas di Kabupaten Aceh Singkil,” tutup Syafriadi

( Rayali lingga Aceh Singkil )