PEKANBARU, — Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-BAKORNAS) Provinsi Riau mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan pihak terkait untuk segera melakukan audit terhadap seluruh anggaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
(Disbudpar) Kota Pekanbaru, khususnya anggaran publikasi media.
Ketua LSM BAKORNAS Riau, KEND Zai, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru untuk meminta klarifikasi terkait realisasi anggaran publikasi tersebut.
"Surat resmi telah kami kirimkan untuk mempertanyakan bagaimana realisasi anggaran publikasi ini dilaksanakan. Selanjutnya, kita akan surat lagi nanti terkait anggaran lainya. Ini adalah langkah awal kami dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran, khususnya yang ada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru," ujar KEND pada Jumat (25/10/25) malam.
Menurut KEND, terdapat dugaan bahwa realisasi anggaran publikasi tersebut belum optimal dan kemungkinan adanya penyimpangan.
Dalam suratnya, BAKORNAS Riau mempertanyakan apakah anggaran publikasi di (Disbudpar_red) telah terealisasi dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah telah memenuhi prinsip transparansi.
"Kami melihat adanya pertanyaan besar terkait mekanisme dan pelaksanaan anggaran publikasi ini, serta potensi ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan yang dilaksanakan," lanjutnya.
Tidak hanya itu, KEND juga mengungkapkan adanya dugaan monopoli dalam pengelolaan anggaran tersebut. Dugaan ini memicu BAKORNAS Riau untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak Disbudpar Pekanbaru.
“Kami ingin mengetahui ke mana sebenarnya aliran anggaran ini dan apakah sudah terlaksana sesuai aturan yang ada,” tambah KEND.
Sebagai langkah kontrol sosial, BAKORNAS Riau merasa bertanggung jawab memastikan bahwa anggaran publikasi media dikelola dengan transparan demi menghindari penyalahgunaan dana publik.
KEND Zai menegaskan, jika klarifikasi yang diberikan tidak meyakinkan atau tidak dilengkapi bukti akurat, pihaknya siap membawa permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami memberi waktu kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru untuk menanggapi surat kami. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada jawaban memadai, kami akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada APH agar dapat diusut lebih lanjut,” tegas KEND.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, saat dihubungi oleh pihak BAKORNAS melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa surat dari BAKORNAS tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.
"Insyaallah saya baru masuk kantor Senin, kemarin saya cuti umrah dan lanjut acara di luar. Setelah masuk kantor saya pelajari ya pak," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjawab pertanyaan terkait tindak lanjut surat klarifikasi tersebut kepada Ketua LSM BAKORNAS Riau.
Terakhir, KEND berharap agar Disbudpar Pekanbaru memberikan klarifikasi yang jelas dan disertai bukti mengenai anggaran publikasi tersebut.
(Tim Media LSM BAKORNAS Riau)
Editor : Nofis
0Komentar