Kepulauan Aru, reporterdesa.com - Kejadian yang menimpa Korban/pelapor Buce Izaak Gasko pada tanggal 30 mei 2024, kejadiannya di kantor dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Aru.
Dari Kejadiannya hingga berita ini sudah dinaikan di media online ini sudah berapa kali namun sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti oleh penyidik polres Kepulauan Aru.
Terakhir Surat Panggilan kepada Saksi 1, buce izaak Gasko yang adalah Korban/pelapor pada tanggal 16 Agustus 2024, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, demikian juga Ketiga Saksi lainnya dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut namun sampai saat dan detik ini, kasus dugaan tindak pidana terhadap buce izaak Gasko belum juga ada kepastian hukum.
Dilihat dari permasalahan yang terjadi di kantor dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Aru, terhadap buce izaak Gasko bukan lagi ancaman pembunuhan, tetapi itu sudah termasuk percobaan pembunuhan terhadap buce izaak Gasko atau korban/pelapor, karena sudah sangat jelas apa yang disampaikan oleh korban/pelapor terkait dengan kejadian yang menimpa dirinya.
Korban/pelapor buce izaak Gasko mengatakan bahwa pada saat dipanggil oleh penyidik polres Kepulauan Aru, pada tanggal 16 Agustus 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan ketiga saksinya juga dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut, namun sampai saat dan detik ini hingga beritanya di muat di beberapa media - media online, sayangnya buce izaak Gasko sebagai korban/pelapor masih menunggu panggilan dari penyidik polres Kepulauan Aru.
Korban/pelapor Buce Izaak Gasko dan tiga saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik polres Kepulauan Aru,
saksi 1. Sadrak Sahirtian
2. Epy Balsala
3. Yos Rumayara
Ia pun mengatakan bahwa saksi kurang lebih sekitar (10 sepuluh orang lebih) tetapi korban/pelapor Buce Izaak Gasko sampaikan kepada media ini, bahwa dari pihak penyidik Reskrim polres Kepulauan Aru, meminta tiga saksi saja untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana terhadap buce izaak Gasko.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Buce Izaak Gasko dengan Nomor : STTPL / 106 / V / 2024 / SPKT dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 106 / V / 2024 / SPKT RESKRIM KEPULAUAN ARU / POLDA MALUKU Tanggal 30 Mei 2024.
Terjadinya Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 335 KUHPidana.
Terkait dengan kasus tersebut yang menimpa Buce Izaak Gasko selaku korban/pelapor meminta kepada media tersebut untuk kasus tersebut dapat dimuat di media sehingga dapat ditindaklanjuti oleh penyidik polres Kepulauan Aru, agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga pelakunya dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
demikian kami masyarakat melihat ada sedikit kejanggalan didalam surat-surat yang dilayangkan kepada buce izaak Gasko sebagai korban/pelapor.
surat tanda terima laporan pengaduan ( STTLP ) dan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, Nomor SPPHP/ 101/VI/ RES 1.24/2024/RESKRIM.
Terlihat didalam surat-surat yang dilayangkan kepada korban/pelapor kami sebagai masyarakat jadi bingung karena tidak tercantum didalam surat tersebut Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) hari apa, tanggal berapa, bulan apa, tahun berapa, dan juga tidak ada Nama Pelaku Didalam Surat-surat tersebut, mungkin Jhuckmenunya dirubah Sehingga membingungkan masyarakat dan tidak sama seperti Jhuckmenunya Mantan Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Andy. Armin.
Korban/pelapor Buce Izaak Gasko masih menunggu penggilan dari penyidik polres Kepulauan Aru, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terhadap dirinya.(Reporter)
0Komentar