Penyidik Polres Kepulauan Aru Diminta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Buce Izaak Gasko
Kepulauan Aru, reporterdesa.com - kasus dugaan tindak pidana terhadap korban/pelapor Buce Izaak Gasko kejadiannya sudah dari tanggal 30 mei 2024, terkait dengan kasus tersebut Buce Izaak Gasko yang adalah Korban/Pelapor bersama ( 3 Tiga ) Orang Saksinya mendapat surat Undangan/Panggilan Oleh Penyidik Polres Aru, Pada Bulan Agustus Yang Lalu namun hingga saat ini belum juga ada kepastian hukum.
kasus yang menimpa Buce Izaak Gasko, di kantor dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Aru, pada tanggal 30 mei 2024. Sudah empat (4.bulan) belum juga 
ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Terhadap Buce Izaak Gasko.
hingga berita ini dinaikan yang kedua kalinya di media tersebut, Korban/Pelapor Buce I. Gasko masih menunggu kepastian hukum dari Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru, terkait dengan kasus yang menimpa dirinya.

Pada bulan Agustus yang lalu Gasko menghubungi media ini, pada tanggal 8 Agustus 2024, ke kediamannya, barulah Gasko menyampaikan keluhan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana, terhadap dirinya yang hingga saat dan detik ini, belum ditindaklanjuti oleh penyidik polres Kepulauan Aru.

kasus dugaan tindak pidana terhadap buce izaak Gasko, kejadiannya di kantor dinas pendidikan jln Ali Moertopo, kelurahan Siwalima dobo, kecermatan pulau-pulau aru, kabupaten Kepulauan Aru.

disalah satu ruangan tempat gasko bekerja pada tanggal 30 Mei 2024, korban/pelapor buce izaak Gasko sementara melayani para guru diruangannya, tiba - tiba pelaku masuk didalam ruangannya dengan memegang payung.

Kata korban/pelapor Buce Izaak Gasko bahwa kurang lebih ada sekitar (10 sepuluh guru) atau lebih lagi yang pada saat itu berada didalam ruangan yang ditempati korban/pelapor Buce Izaak Gasko sehingga para guru inilah bisa dibilang sebagai saksi yang pada saat itu melihat Si-pelaku memegang payung, pada hari itu sementara panas matahari dan tidak ada hujan, pelaku langsung menendang kursi disamping korban/pelapor disitulah ia kaget saat pelaku menendang kursi ungkapnya.

Saat itu juga korban/pelapor Buce Izaak Gasko berdiri dan mencoba untuk merapat di pelaku, namun tiba-tiba pelaku langsung mengangkat alat tajam sejenis parang untuk memotong, gasko langsung mundur akhirnya sajam yang digunakan pelaku tidak mengenal korban/pelapor para guru yang ada di ruanganpun kaget, karena awalnya terlihat pelaku memegang payung. 

Korban/pelapor berusaha saat itu untuk menghindar dari pelaku ia sempat membuka jendela, pelaku langsung mengangkat alat tajam sejenis parang untuk memotong Gasko yang kedua kalinya, namun sayangnya isi parang milik pelaku tercabut dari hulunya sehingga parangnya pun jatu mengenal meja dan kursi.

Disitulah korban/pelapor Buce Izaak Gasko, lolos melarikan diri ke salah satu ruangan dibagian belakang tiba-tiba Gasko Melihat si-pelaku tetap masih memegang alat tajam sejenis parang untuk tetap mengejar Gasko.

Ia lari menghindar dari pelaku, gasko Ke Pos Satuan Lalu lintas Polres Kepulauan Aru, yang berada di tugu cendrawasih, gasko menyampaikan kepada dua anggota polres aru, langsung pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) di kantor dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Aru, untuk mengamankan Pelaku. 

Terkait kasus tersebut maka pelaku dibawah ke polres Kepulauan Aru, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Korban/pelapor Buce Izaak Gasko dan tiga saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik polres Kepulauan Aru, 
saksi 1. Sadrak Sahirtian 
           2. Epy Balsala 
           3. Yos Rumayara
Ia pun mengatakan bahwa saksi kurang lebih sekitar (10 sepuluh orang lebih) tetapi korban/pelapor Buce Izaak Gasko sampaikan kepada media ini, bahwa dari pihak penyidik Reskrim polres Kepulauan Aru, meminta tiga saksi saja untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana terhadap buce izaak Gasko.

Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Buce Izaak Gasko dengan Nomor : STTPL / 106 / V / 2024 / SPKT dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 106 / V / 2024 / SPKT RESKRIM KEPULAUAN ARU / POLDA MALUKU Tanggal 30 Mei 2024.
Terjadinya Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 335 KUHPidana. 

Terkait dengan kasus tersebut yang menimpa Buce Izaak Gasko selaku korban/pelapor meminta kepada media tersebut untuk kasus tersebut dapat dimuat di media sehingga dapat ditindaklanjuti oleh penyidik polres Kepulauan Aru, agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga pelakunya dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

demikian Dugaan kami masyarakat melihat ada sedikit kejanggalan didalam surat-surat yang dilayangkan kepada buce izaak Gasko sebagai korban/pelapor. 

surat tanda terima laporan pengaduan ( STTLP ) dan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, Nomor SPPHP/ 101/VI/ RES 1.24/2024/RESKRIM.

Terlihat didalam surat-surat yang dilayangkan kepada korban/pelapor kami sebagai masyarakat jadi bingung karena tidak tercantum didalam surat tersebut Tempat Kejadian Perkara ( TKP )  hari apa, tanggal berapa,  bulan apa, tahun berapa, dan juga tidak ada Nama Terlapor/Pelaku Didalam Surat-surat tersebut,  mungkin Jhuckmenunya dirubah Sehingga membingungkan masyarakat, tidak sama seperti Jhuckmenunya Mantan Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Andy. Armin.

 Korban/pelapor Buce Izaak Gasko masih menunggu surat Undangan/penggilan Selanjutnya dari penyidik  polres Kepulauan Aru,(Reporter)