Kepulauan Aru, reporterdesa.com - KPU kabupaten Kepulauan Aru malaksanakan Pengundian Nomor Urut calon bupati dan wakil bupati aru, di gedung aula cendrawasih dobo pada 23 September 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh ketua KPU aru, hadir dalam giat tersebut anggota kpu bersama Stafnya, Bawaslu, Forkompinda Calon bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Temmy-Hady dan Timo-Djumpa.
Saat Pencabutan undian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Aru di gedung aula cendrawasih dobo 23/9/2024.
Berdasarkan jadwal pentahapan Pilkada serentak tahun 2024, KPU Aru secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024, diikutsertakan oleh dua calon bupati dan wakil bupati Dra. Temmy-Hady dan Timo-Djumpa.
Calon Kaidel – Djumpa, dengan jargon Tim Aru Maju itu kembali mendapatkan nomor urut ( 2 ) sebagaimana nomor urut lama saat Kaidel maju Calon Bupati didampingi wakilnya – Lagani Karnaka dengan Jargon KAKA pada perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 yang lalu.
Dan calon Temmy - Hady dengan Jargon "Teman Juang” mendapatkan nomor urut (1).
Dari Pantauan media ini, selama masa pentahapan Pilkada, Pasangan Calon Timo-Djumpa lebih dulu memperoleh Rekomendasi Partai Politik. Mereka juga lebih awal mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada hari kedua pembukaan pendaftaran tanggal 28 Agustus 2024.
Sementara calon Bupati dan Wakil Bupati Temmy - Hady mendaftar tanggal 29 Agustus 2024 atau pada hari terakhir batas waktu pendaftaran di kpu kabupaten Kepulauan Aru.
Selanjutnya saat pencabutan undian nomor urut Pasangan Calon Timo – Djumpa kembali lebih awal melakukan pencabutan undian nomor urut pada kotak yang disediakan KPU setempat, karena mereka memperoleh nomor antri yang pertama, sementara Pasangan Calon Temmy - Hady memperoleh nomor antrian 13.
saat pencabutan nomor urut, calon Temmy - Hady mendapatkan nomor urut ( 1 ) demikian Timo – Djumpa mendapatkan nomor urut ( 2 ).
Penetapan nomor urut calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 294 Tahun 2024 dan tertuang pada Berita Acara Nomor 96/PL. 02.3-BA/8107/2024.
Giat tersebut berlangsung di Aula Cendrawasih Dobo, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Berjalan dengan aman dan lancar.(Reporter)
0Komentar