SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata melaksanakan Pembangunan Hanggar Venue Olahraga dengan nilai Anggaran Rp4.749.500.000,00 yang di kerjakan oleh kontraktor CV. KITA MAKMUR
Proyek pembangunan Hanggar Venue Olah Raga (Lapangan Basket) yang berlokasi di dalam area Gelanggang Olah Raga (GOR) Diponegoro Sragen menuai kontroversi, pasalnya saat team dari awak media serta lembaga mengunjungi lokasi proyek yang di kerjakan oleh CV. KITA MAKMUR di area Gelanggang Olah Raga (GOR) Diponegoro Sragen di hadang oleh orang tidak di kenal. Ketika team datang hendak melakukan kontrol sosial dan monitoring pekerjaan pembangunan lapangan basket tersebut, di hadang oleh seseorang yang mengaku di tugaskan sebagai keamanan dan melarang siapapun untuk mengambil gambar di dalam proyek tersebut.
Sungguh ironis, padahal team datang kelokasi berniat untuk kontrol sosial agar di dalam proyek pembangunan tersebut tidak ada penyalahgunaan anggaran. " Mas ga boleh foto foto ,saya disini ditugaskan untuk melarang siapapun untuk mengambil gambar apalagi video di sini, ucap penjaga tersebut dengan ketus, namun ketika team menanyakan alasanya kenapa tidak boleh mengambil gambar, penjaga tersebut diam dan enggan menyebutkan alasanya. bahkan ketika ditanya nama serta kapasitasnya pun ia enggan menyebutkan dan hanya diam. Kemudian ia berusaha memberikan sebuah amplop yang tidak tahu apa isinya kepada team, yang kemudian di tolak secara halus oleh team.
Ada apa dengan proyek tersebut ? Seolah ada yang di tutupi dan di sembunyikan sehingga baik media maupun LSM tidak di perbolehkan masuk untuk monitoring pekerjaan tersebut.
Sedangkan dalam undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menerangkan bahwa informasi publik adalah informasi yang di hasilkan,di simpan,di kelola,dikirim dan/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainya yang sesuai dengan Undang undang serta informasi lain yang berkaitan denganinformasi publik.
Nampak dalam bekerja para pekerja juga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Serta dalam pantauan team juga tidak melihat adanya kantor direksi keet. maka menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran di dalam proyek tersebut.
Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat("kementrian PUPR") sebagai badan publik dan suatu unsur pemerintahan,memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik kepada masyarakat luas.
Dalam melakukan pengelolaan, penyimpanan perdokumentasian penyediaan dan/atau layanan informasi publik.
Memteri PUPR melalui keputusan menteri nomor 987 tahun 2021 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjuk Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kementrian.
Sampai berita ini di tayangkan awak media akan terus melakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait guna untuk penyajian pemberitaan yang berimbang yang di tayangkan pada segment berita berikutnya. (Tim - Red)
0Komentar