Jejak Kasus Group Bogor.
‘Saya kecewa terhadap pemerintahan Kab.Bogor atas pengarsipan dokumen penting Negara ,” ujar A.S saat diwawancari team media beberapa waktu lalu. (Bogor 17/09/2024)
Senada dengan penjelasan tersebut team media mencoba bertandang ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kab. Bogor. ternyata betul kekecewan A.S selaku warga Kab.Bogor yang berkedudukan di Kec.Megamendung saat team media konfirmasi kedinas terkait jawabannya sangat tidak masuk diakal oleh karena pengarsipan tersebut saling lempar dan lepas tanggung jawab bahwa dokumen telah dilimpahkan ke Dinas Arsip Kab.Bogor. namun sangat aneh Ketika meminta arsip tersebut harus sepengetahuan dan ijin dari DPKPP walaupun arsip tersebut sudah bukan menjadi kewenangannya melainkan kewenangan Dinas Arsip.
Masih menurut A.S Adapun pencarian arsip tersebut dilakukan oleh karena telah terjadi proses hukum gugat-menggugat maupun proses hukum di Polda Jabar. Dan guna pembuktian terhadap arsip negara yang dimaksudkan adalah mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor :55676/141/TB-DCK/2003 tanggal 03 Juni 2003 atas nama T.S Dimana IMB tersebut telah diajukan di persidangan sebagai bukti termasuk pula Peta Situasi Nomor : 379/CDCK-CW/2003 tanggal 2 Mei 2003. Munnculnya penelusuran bukti milik T.S adalah berdasarkan Sertifikat Hak Milik T.S telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat dengan surat nomor :04/Pbt/BPN.32/2015tanggal 14 April 2015. Karena syarat utama permohonan IMB, Peta Lokasi adalah Sertifikat Hak Milik. Dengan dibatalkan SHM milik T.S secara hukum maka dengan sendirinya IMB, Peta Lokasi dengan sendirinya batal demi hukum. Namun sangat disayangkan pengarsipan tersebut butuh berulan-bulan untuk mendapatkan jawabannya sekalipun telah terarsip. Bukan hanya itu Peta Lokasipun harus dipertanyakan ke UPT Ciawi, lagi-lagi jawabannya arsipnya belum kelihatan kata staaf UPT Ciawi.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum A.S Bapak MANAMBAK SILALAHI,SH Ketika ditemui pada waktu sidang di Pengadilan Negeri Cibinong beberapa waktu lalu menyatakan, “bahwa sangat disayang ketika masyarakat sedang mencari keadilan diombang-ambingkan dalam hal pencarian arsip, sebagai suatu hal yang tidak mungkin arsip tidak tersimpan pada Dinas terkait karena telah memiliki nomor registrasi, dan kalaupun ada istilah tercatat dalam buku besar tentu syarat ataupun warkah permohonan IMB, Peta Lokasi pasti ada tersimpan pada dinas terkait selaku yang menerbitkan dokumen itu baru pengarsipan yang benar sambil memperlihatkan surat yang telah diajukan kepada DPKPP dan UPT Ciawi ,”.
Tetapi berbeda dengan penjelasan ibu Putri terkait IMB dahulu memang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya akan tetapi setalah dibentuk DPMPTSP maka segala arsip ataupun dokumen IMB telah diserahkan ke bagian arsip jadi yang dipegang oleh Dinas Cipta Karya hanyalah buku besar dan tercatat nomor register. Kemudian untuk mendapatkan informasi disarankan agar mempertanyakan ke bagian arsip, tetapi sangat aneh apabila surat tersebut dipertanyakan ke bagian arsip harus sepengetahuan Dinas Cipta Karya tambah Ibu Putri. Penjelasan tersebut menimbulkan kerancuan dan carut-marutnya pengarsipan karena begitu sulitnya untuk mendapatkan kebutuhan Masyarakat sekalipun telah teregister dengan alasan yang tidak masuk diakal lempar sana lempar sini.
Masih menurut staff Dinas Cipta Karya apabila mempertanyakan kebagian arsip harus ada rekomendasi selanjutnya akan dihubungi bagian arsip karena kebutuhan pemohon terkait informasi yang dibutuhkan takut disalah gunakan, pada hal yang mengajukan permohonan adalah yang bersangkutan bagaimana mungkin informasi tersebut disalah gunakan.
Ditempat terpisah tepatnya DPKPP terkait dokumen IMB ataupun arsip tahun 2003 (yang lama) belum mengakomodir.
Pada hari senen (23/09/2024) Kembali Team Hukum Manambak Silalahi mendatangi Kantor UPT Ciawi Kab. Bogor menanyakan surat jawaban dari UPT Ciawi tetapi belum juga di siapkan. Sehingga sudah satu bulan belum juga pihak UPT Ciawi memberikan jawaban tertulis.
Narasumber : Bapak Manambak Silalahi SH
0Komentar