Humas DPP LSM BAKORNAS Feri Indra Leki.SPSC.CLAD.CLDS kembali menjadi sorotan publik dan masyarakat di SMAN muara Kelingi Musi Rawas Sumatera selatan 

nama yang yang tak asing di dunia aktivis dan jurnalis Feri sang pencinta masyarakat ini kembali cecar kepala sekolah.19/09/2024

Berdasarkan laporan masyarakat beberapa Minggu lalu Feri Indra leki selaku KADIV humas DPP LSM BAKORNAS  Badan Anti Korupsi Nasional di dampingi media Bareskrim.news ,datang ke sekolah SMA N  muara Kelingi dalam menempuh perjalanan  Berjam jam akhirnya sampai juga di lokasi  saat mau masuk di stop oleh satpam sekolah banyak berbagai macam pertanyaan  semua bisa di jawab oleh Feri .

Tapi dengan satu pertanyaan sama satpam yang pintar dan tau aturan akhirnya terdiam dengan satu pertanyaan yaitu ,feri mempertanyakan maap pak security saya beleh Tanya dari tadi bapak tanya semua ke saya sekarang saya balik nanya ,bapak selaku security ada ID card atau kartu anggota dan di pos bapak Ada buku tamu  umum ? Ternyata apa yang  feri tanya itu tidak ada Satpam pun tersentak Dan  paras wajah berubah pucat dan gelagapan,hingga buru buru manggi salah satu guru yang ada di lokasi sekolah.

Waktu saat di izinkan masuk keruang tunggu awak media dan Feri selaku aktivis tidak bertemu dengan kepala sekolah tapi waktu yang tepat saat itu bertemu langsung kepada yang bersangkutan 

Awalnya saat di konfirmasi dengan seorang guru ekonomi selaku ASN dengan beberapa pertanyaan LiA TRIANA mengelak dari beberapa pertanyaan lalu dengan santai awak media dari Bareskrim news mengeluarkan salah satu rekaman pengakuan Nara sumber,ibu Lia pun tersentak diam.pada akhirnya bermacam cara mengalihkan pembicaraan awak media dan aktivis yang yadavdi hadapan nya .

Berdasarkan pengakuan ibu Lia seluruh penerima PIP tersebut kurang lebih 72 orang siswa dan siswi uang yang di duga dipotong sebesar Rp.300.000 per penerima PIP uang tersebut berdalih untuk transpot bayar bis saat membawa siswa dan siswi ke bank.

Akhirnya Feri langsung menyodorkan surat klarifikasi di tujukan kepada kepala sekolah dengan ini minta jawaban tentang klarifikasi tersebut supaya di jawab secara tertulis dan atau di jawan dengan pernyataan video.a

Hal tersebut di ambil dari 

Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

PP Nomor 94 Tahun 2021

PNS dilarang melakukan pungli, yaitu penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. PNS juga dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Izin Bu Lia kami tunggu jawaban surat kami tersebut dan  kami akan menayangkan berita sesuai apa yang kami dapat dalam informasi hari ini dan kami dari lembaga LSM BAKORNAS  akan menempuh hal ini di jalur hukum yang  sesuai dengan uu yang berlaku.

Feri Indra Leki.CPSc.CLAD.CLDS