Drama Hukum yang melibatkan proyek revitalisasi Pasar Jatiasih memasuki babak akhir. Gugatan sebesar Rp 62 miliar yang diajukan PT. Surya Salura Mandiri terhadap PT. Mukti Sarana Abadi akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Putusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi Penggugat yang selama ini mengklaim telah dirugikan.
Putusan Nomor perkara 169/ PDT.G/ 2023/PN.BLB yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Bale Bandung, majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tergugat Andi Tatang Supriyadi didampingi M. Yunus Yunio.
"Dalam amar putusan berkaitan dengan gugatan yang di ajukan oleh PT. Surya Salura Mandiri terkait Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan kepada PT. Mukti Sarana Abadi pada amar putusannya Majelis Hakim memutuskan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, " ujar Tatang, Senin (05/08/2024).
Lebih lanjut, Tatang menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum dari PT. MSA pihaknya sudah memiliki keyakinan Gugatan tersebut tidak akan diterima.
"Karena didalam Gugatan tersebut secara formil masih ada kekurangan-kekurangan. Berkaitan dengan gugatan ini, Penggugat mengajukan Gugatan kepada PT. MSA sejumlah Rp. 62.358.600.000,00," jelas Tatang.
Ditempat yang sama, M. Yunus Yunio menambahkan, pihak Penggugat merasa bahwa telah melakukan revitalisasi tersebut dan telah melakukan pekerjaan, kemudian ada perbuatan Hukum yang dilakukan klien kami sehingga penggugat menuntut gugatan sebesar Rp. 62 miliar.
"Hanya dalam perkara ini kami mengajukan eksepsi atau tangkisan terkait legal standing penggugat. Karena pada saat pemeriksaan legalitas itu terdapat kejanggalan, mulai dari format gugatan yang tidak mencantumkan secara jelas legal standing sebagai apa sehingga dia bisa memberikan kuasa kepada advokat sampai dengan apa dasar dia bisa membela itu, "imbuh Yunus.
Narasuber : Andi Tatang Supriadi SH,MH
Media www.reportasedesa.com
0Komentar