POLRES ARU DI DESAK PENJARAKAN KADES MESIANG, KASUS PENYALAHGUNAAN SENJATA AIR SOFT GUN
Kepulauan Aru, reporterdesa.com - Masyarakat korban penodongan senjata oleh oknum kades mesiang meminta Polres Aru untuk segera menindaklanjuti laporan mereka dengan segara menindak oknum kades tersebut.
Berdasarkan kronologis yang diterima media ini kamis (15/08) oleh pengacara korban lewat Rilis Pers nya mengatakan, Di Desa Mesiang pada pukul 08:00 WIT hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 Muhamad Ali Teluwun (Haji) sedang minum kopi pagi di rumahnya mendengar keributan cek-cok mulut, kemudian (Haji) jalan mendekat keribuatan itu dari rumahnya yang kira-kira jaraknya kurang lebih 30 meter tidak jauh dari TKP rumah, di mana Kepala Desa Mesiang tinggal. Setelah mendekat di TKP tepatnya depan rumah dimana Kepala Desa Mesiang tinggal, Haji melihat Ayah kandungnya Bapak Jumaat Madidi (Abang Jumaat) sementara melerai atau sebagai orang Tua meminta Bapak Kepala Desa untuk berhenti cek-cok mulut, sebelum sampai dekat Ayah Kandungnya yang sementara melarai cek-cok mulut antara Kepala Desa Mesiang dengan Om Tajam, Haji melihat Kepala Desa Mesiang mengeluarkan senjata dari pinggang. "Intinya Beta (saya) lihat Bapak Kades tarik PISTOL warna hitam posisi kalau bukan Bapak saya yang korban berarti masyarakat di sekitar TKP, dan secara spontan saya langsung memukul kepala Desa dengan tangan kiri mengena pada bagian bawah mata sebelah kanan yang mengakibatkan luka lecet atau tergores". Kata saksi.
Lebih lanjut dikatakan, setelah melakukan pemukulan saya langsung berjalan pulang ke rumah saya yang tidak jauh dari situ, di dalam perjalanan pulang ke rumah masih di jalan raya ada seorang warga Desa yang bernama Sewer Welay memukul saya pada wajah sebelah kanan dan saya terjatuh di jalan raya yang mengakibatkan luka lecet pada tangan kanan, kepala Desa lari keluar tujuan ke jalan raya sambil memegang PISTOL dengan kedua tangan, memakai kos tangan warna hitam, baju hitam serta celana pendek warna hitam dan mengarahkan PISTOL (AIRSOFT GUN) kearah masyarakat tepatnya mengarahkan PISTOL itu kepada Bapak dan Ponakannya Benjamin Mergwar (Benja), Yohanis Mergwar (Anis) dan kepada Oskar Welay (Oskar) kurang lebih jaraknya 6 meter dengan mengatakan ; BETA TEMBAK.BETA..TEMBAK, pada saat itu korban menodongan dan pengancaman Anis mengatakan ; KA TEMBAK SUDAH,,,,,, BETA TARA MUNDUR SATU LANGKAH,,,,,,, BETA TARA MUNDUR,,,,,,, ; dan semua masyarakat Desa yang ada di sekitar TKP pada waktu itu semua lari berhamburan menyelamatkan diri yang yang langsung berlindung masuk dalam got (saluran air) dan ada yang lari menyelamatkan diri masuk ke dalam Toko Burung Kuning dan ada yang lari berlindung pada rumah-rumah di sekitar TKP.
Barang Bukti berupa : Senjata Airsoft Gun berwarna hitam sudah dilakukan Penyitaan dan di Amankan oleh anggota Polsek Aru Tengah Selatan dari rumanya Kepala Desa pada pukul : 13 00 WIT pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 dan beberapa jam setelah kejadian masyarakat mendengarkan informasi bahwa ada Senjata. Kemudian bapak Sailo (pak ilo) Watimena serta 3 Anggota Polsek lainnya langsung menyita dari tangan Kepala Desa Mesiang, kemudian itu Anggota Polsek Aru Tengah Selatan yang bernama Aji telah menyerahkan barang bukti senjata tersebut kepada Penyidik Polres Kepulauan Aru pada pukul 12:18 WIT hari Kamis ( 8 Agustus 2024). Barang bukti tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Kepulauan Aru dan di saksikan oleh 12 orang Masyarakat Desa Mesiang, juga Babinsa Aru Tengah Selatan, Penasehat Hukum, serta Anggota Polres Kepulauan Aru, selanjutnya telah dibuat berita acara penyerahkan barang bukti kepada Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru.
Akibat ulah oknum kades tersebut Masyarakat Desa Mesiang dihantui ketakutakan.
Akibat penyalahgunaan senjata maka, Gusty Teluwun selaku pengacara korban telah mengadukan oknum Kades Mesiang ke Polres Kepulauan Aru dengan Pengaduan Nomor : 07/Pidana/Adv-AGT/V/2024 tertanggal 8 Agustus 2024. Kuasa Hukum dengan tegas meminta ada keseriusan dalam penanganan Pengaduan perkara ini. "Selaku Pengacara korban sangat kecewa, karena sampai berita ini di tulis, belum ada tindakan oleh Polres Aru untuk memproses dan menangkap kades mesiang.
"sudah satu minggu korban dan masyarakat serta saks-saksi berada di kota Dobo meninggalkan semua aktifitas di laut maupun di darat demi melindungi diri disamping itu telah mengadukan perkara tersebut kepada Polres Kepulauan Aru". Kata Gusty lewat rilisnya.
Dengan demikian, masyarakat yang menjadi korban penodongan senjata api meminta kepada Kapolres Kepulaun Aru untuk segera menindak pelaku penyalagunaan senjata Air Soft Gun sesegera pidanakan nya.
"Karena sampai saat ini pelaku penyalagunaan Air Soft Gun masih bebas berkeliaran karena belum ada tindakan yang pasti dari unit Reskrim Polres Aru. Kesal Gusti,
" Kami Menuntut kepada Bapak Kapolres Kepulauan Aru untuk menerbitkan Surat Perintah Lidik (SPRIN) kepada Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru untuk segera menerbitkan surat panggilan kepada, Pelapor, korban pengancaman serta saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan guna penanganan lebih lanjut hingga ada kepastian hukum pada Pengadilan Negeri Dobo. Tegas pengacara korban Gusty Teluwun.
Tidak ada lagi mediasi-mediasi karena ini bukan perkara biasa-biasa saja, ini persoalan senjata Airsoft Gun karna jikalau tidak di tindak tegas pelaku penyalahgunaan senjata Airsoft Gun ini, maka masyarakat bisa akan memiliki senjata ini secara bebas di Kepulauan Aru, ini sangat mengancam dan memberikan rasa ketakutan kepada setiap warga Negara yang hidup di Kepulauan Aru.
Kasus ini adalah yang kedua kalinya masih dalam Desa yang sama terkait penemuan senjata 3 pucuk senjata rakitan laras panjang oleh Satgas TNI yang bertugas di Desa Mesiang, Jikalau kasus ini dibiarkan dan tidak diproses sampai adanya suatu Putusan Pengadilan maka di Kepulauan Aru masyarakat akan bebas mengunakan senjata Airsoft Gun ini untuk melakukan tindak kejahatan yang akan menimbulkan keserahan bagi semua warga masyarakat di Kepulauan Aru.
Penasehat Hukum bagi Masyarakat Desa Mesiang Gusty Teluwun menjelaskan Pertanggung jawaban Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Air Soft Gun. Untuk mencegah penyalahgunaan Air Soft Gun, pemerintah mengesahkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 (Perkap No. 8 Tahun 2012) Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata untuk kebutuhan olahraga. Menurut Pasal 1 angka 25 Perkap No. 8 Tahun 2012, Air Soft Gun memiliki rupa, cara kerja, dan/atau fungsi yang mirip senjata yang dibuat dari plastic (peluru dan/atau logam/hagel besi putih) campuran dan dapat melemparkan bola peluru. Pasal 13 ayat (1) yang menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dan memakai Air Soft Gun dan Air Gun untuk kebutuhan atletik. a. Mempunyai KTA klub menembak yang berada dalam pengawasan Perbakin. c. Sehat fisik dan psikologi yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan dari petugas kesehatan dan psikologi. d. Mempunyai keahlian menembak yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang disahkan oleh Pemprov Perbakin.
Salah satu bentuk penyalahgunaannya adalah membawa Airsoft Gun di luar zona permainan atau arena. Banyak yang menyalahgunakan Airsoft Gun yang menyimpannya dalam kendaraan atau diselipkan di pinggang celana, dengan berbagai alasan seperti untuk jaga-jaga atau bela diri.
Namum tindakan seperti ini jelas melanggar aturan penggunaan Airsoft Gun. Penggunaan Airsoft Gun juga dapat menimbulkan masalah terkait pelanggaran hukum, seperti kepemilikan illegal atau penjualan bebas untuk semua yang tidak sah. Airsoft Gun kerap disalahgunakan , seperti terlihat dari beberap kasus, antara lain kasus Teza Irawan dan Elsa yang mengancam pengendara lain di jalan tol Jakarta. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang berlaku terhadapnya menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun karena memiliki senjata tanpa izin. Airsoft Gun tidak dapat dimiliki oleh sembarang orang karena kepemilikan tersebut memiliki otorisasi resmi. Pengunaan Airsoft Gun yang tidak sesuai prosudur mengancam jiwa orang lain dan merugikan komunitas. Dengan demikian, penting mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku dalam penggunaan Airsoft Gun. Izin pengunaan Airsoft Gun ini dikeluarkan oleh Kepolisian yang ditetapkan dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2018. Persyaratan ini jelas dalam Pasal 18 Ayat (1) , menyebutkan bahwa hak milik serta pemakaian Airsoft Gun harus ditujukan kepada Polda melalui Direktur Intelegent Keamaman Kepolisian Daerah yang di teruskan dari Kapolres. Apabila persyaratan sudah lengkap, Kapolda akan menerbitkan sertifikat hak milik. Namum, di lapangan, Airsoft Gun seringkali dimiliki secara bebas tanpa izin dan tidak terkendali oleh Perbakin. Hal ini dapat mengakibatkan Airsoft Gun di salahgunakan untuk tindak kejahatan.
Di tegaskan Gusty Teluwun Penasehat Hukum Warga Desa Mesiang korban mengancaman hingga menimbulkan ketakutan bagi semua warga masyarakat di Desa Mesiang menurut Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2018 Pasal 33 ayat (1) Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Airsoft Gun dilakukan pada level Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri.
Berdasarkan pernyataan yang diberikan, untuk menjadi pemilik atau penguna Airsoft Gun secara illegal, seseorang harus melengkapi persyarataan kepemilikan beserta penggunaan yang ditetapkan perundang-undangan serta mengurus segala perizinan yang diperlukan. Sebagai contoh, terdapat kasus kepemilikan illegal Airsoft Gun di Cibubur, Jakarta Timur pada tanggal 21 Januari 2019, telah terjadi perdagangan Airsoft Gun yang melanggar hukum dan Polisi memperolah bukti sebanyak 20 Unit Airsoft Gun beserta peluru juga aksesorisnya. Kasus tersebut merupakan contoh dari penyelewengan izin jual beli Airsoft Gun, yang ketentuan perdagangan Airsoft Gun ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2). Para pelaku dalam kejadian tersebut di jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan diancam sanksi 20 tahun dikurungan.
Sanksi Pidana Pelaku Penyalagunaan Airsoft Gun Hukum Pidana mengatur pembatasan-pembatasan yang dimaksudkan untuk Jenis penyalahgunaan senjata Airsoft Gun yang dilakukan oleh perorangan yang memenuhi kriteria perilaku yang ditetapkan dalam UU No. 12/Dtr/1951 Pasal 1 Ayat (1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu sejata, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Bahwa perlu kami tegaskan di sini penyalahgunaan senjata di Desa Mesiang ini yang adalah yang 2 (kedua) kali yang (1) pertama terjadi penemuan 3 (tiga) pucuk senjata rakitan laras panjang pada tanggal 26 Juni 2017 oleh Satgas TNI yang bertugas di Desa Mesiang dari Kesatuan Kostrad yang pada saat itu bertugas di Desa Mesiang, di sisi lain pada saat ini belum ada juga kejelasan perkara rumah milik kepala Desa yang terbakar siapa pelaku pembakaran rumah tersebut atau dugaan kami sengaja bakar ? karena jikalau terbakar rumahnya pasti senjata Airsoft Gun yang digunakan kepala Desa untuk mengancam warga Desa pasti ikut terbakar belum ada kejelasan perkara ini tahapannya sudah sampai pada tingkat mana pada Polsek atau pada Polres Kepulauan Aru. Jikalau kita mencermati dengan baik dan melihat beberapa tindak kriminal yang terjadi di Desa Mesiang mulai dari tahun 1999 sampai pada tahun 2024 penyalahgunaan senjata Air Soft Gun semuanya adalah tindakan kejahatan yang menimbulkan korban jiwa dan mengancam keselamatan serta menimbulkan ketakunan pada warga Desa serta mengancam hidup orang basudara dalam bingkai kekeluargaan di Desa Mesiang. Apalagi Piter Welay menjabat sebagai Sekretaris Desa Mesiang pada tahun 1999 sampai pada tahun 2024 masih menjabat sebagai Kepala Desa Mesiang periode kedua ini adalah mantan Narapidana Tindak Pidana Pengancaman dengan mengunakan alat tajam (parang) kepada warga masyarakat Desa Mesiang pada tahun 2015 yang berujung pada pidana penjara yang pernah terdaftar sebagai warga binaan pada Lapas Kelas II Dobo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Pengadilan Negeri Tual.
Kami masyarakat Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku sangat menginginkan Kedamaian dan Keamaman bagi setiap warga Desa, serta masih merasa terancam dan ketakuan karena pelaku penyalahgunaan senjata Airsoft Gun masih bebes berkeliaran belum ditangkap dan ditahan untuk segera secapatnya dapat diproses sesuai hukum dan perundang-undangan. Kami sangat kuatir jikalau tidak akan segera ditangkap ditahan oleh pihak yang berwajib untuk perkara segera di bawah ke meja hijau, maka tidak akan ada efek jerah bagi pelaku penyalahgunaan senjata di Kepualauan Aru dan Piter-Piter lain yang akan muncul dan mengancam serta menimbulkan ketakutan pada warga masyarakat Desa dan di Kepulauan Aru. Kami warga Desa desak kepada Bapak Kapolres Kepulauan Aru, Bapak Kapolda Maluku serta Bapak Kapolri untuk secepatnya dapat memerintahkan kepada siapa pun Penyidik Reskrim Polres Kepulaun Aru yang telah menerima Pengaduan Kami pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 dan sedang menangani perkara kepemilikan senjata Airsoft Gun ini untuk sesegera dan secepat mungkin dapat diproses (menyerahkan surat penggilan kepada Pelapor, saksi-saksi dan kepada korban pengancaman untuk dapat hadir memberikan keterangan sesuai dengan kejadian di (TKP) agar kasus ini dapat berjalan sesuai hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada wilayah hukum Polres kepulauan Aru. Serta dapat memberikan efek jerah pada pelaku penyalagunaan senjata Airsoft Gun. Demi untuk penegakan hukum, keadilan dan keamaman setiap warga Negara yang hidup di Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku dan setiap warga Negara yang hidup di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru.
Sementara itu Gusty Teluwun (pengacara) dan beberapa masyarakat mesiang kembali menemui Reskim Polres Aru pada kamis 15/08 untuk menanyakan laporan tersebut, namun alasan penyidik adalah bahwa " SPINT belum di tandatangani makanya dari Penyidik belum bikin undangan" tutup Gusty.
(DW/SM)
0Komentar