POLRES ARU DI DESAK PENJARAKAN KADES MESIANG, KASUS PENYALAHGUNAAN SENJATA AIR SOFT GUN
Kepulauan Aru, reporterdesa.com - Masyarakat korban penodongan senjata oleh oknum kades mesiang meminta Polres Aru untuk segera menindaklanjuti laporan mereka dengan segara menindak oknum kades tersebut. 
Berdasarkan kronologis yang diterima media ini kamis (15/08) oleh pengacara korban lewat Rilis Pers nya mengatakan, Di Desa Mesiang pada pukul 08:00 WIT hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 Muhamad Ali Teluwun (Haji)  sedang minum kopi pagi di rumahnya mendengar keributan cek-cok mulut, kemudian (Haji)  jalan mendekat keribuatan itu dari rumahnya yang kira-kira jaraknya kurang lebih 30 meter tidak jauh dari TKP rumah, di mana Kepala Desa Mesiang tinggal. Setelah  mendekat  di TKP tepatnya depan rumah dimana Kepala Desa Mesiang tinggal, Haji melihat Ayah kandungnya Bapak Jumaat Madidi (Abang Jumaat) sementara melerai atau sebagai orang Tua meminta Bapak Kepala Desa untuk berhenti cek-cok mulut, sebelum sampai dekat Ayah Kandungnya yang sementara melarai cek-cok mulut antara Kepala Desa Mesiang dengan Om Tajam, Haji  melihat  Kepala  Desa  Mesiang mengeluarkan senjata dari pinggang. "Intinya Beta (saya)  lihat Bapak Kades tarik  PISTOL warna hitam  posisi  kalau bukan Bapak saya yang korban berarti masyarakat di sekitar TKP, dan secara spontan saya langsung memukul kepala Desa dengan tangan kiri mengena pada  bagian  bawah mata sebelah kanan yang mengakibatkan luka lecet atau tergores". Kata saksi.

Lebih lanjut dikatakan,  setelah melakukan  pemukulan saya langsung berjalan pulang ke rumah saya yang tidak jauh dari situ, di dalam  perjalanan pulang ke rumah masih di jalan raya ada seorang warga Desa yang bernama Sewer Welay memukul saya pada wajah sebelah kanan dan saya terjatuh di jalan raya yang mengakibatkan luka lecet pada tangan kanan, kepala Desa lari keluar  tujuan ke jalan raya sambil memegang  PISTOL dengan kedua tangan, memakai kos tangan warna hitam, baju hitam serta celana pendek warna hitam dan mengarahkan PISTOL (AIRSOFT GUN) kearah masyarakat tepatnya mengarahkan PISTOL itu kepada Bapak dan Ponakannya Benjamin  Mergwar (Benja), Yohanis Mergwar (Anis)  dan kepada Oskar Welay (Oskar) kurang lebih jaraknya 6 meter dengan mengatakan  ; BETA TEMBAK.BETA..TEMBAK, pada saat itu korban menodongan dan pengancaman Anis mengatakan ; KA TEMBAK SUDAH,,,,,, BETA TARA MUNDUR SATU LANGKAH,,,,,,, BETA TARA MUNDUR,,,,,,, ; dan semua masyarakat Desa yang ada di sekitar TKP pada waktu itu semua lari berhamburan menyelamatkan diri yang yang  langsung  berlindung  masuk  dalam  got (saluran air)  dan ada yang lari menyelamatkan diri masuk ke dalam Toko Burung Kuning dan ada yang lari berlindung pada rumah-rumah di sekitar TKP. 

Barang Bukti berupa : Senjata Airsoft Gun berwarna hitam sudah dilakukan Penyitaan  dan di Amankan oleh anggota Polsek Aru Tengah Selatan dari rumanya Kepala Desa pada  pukul : 13 00 WIT pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 dan beberapa jam setelah kejadian  masyarakat mendengarkan informasi bahwa ada Senjata. Kemudian bapak Sailo (pak ilo) Watimena serta  3 Anggota Polsek lainnya langsung menyita dari tangan Kepala Desa Mesiang, kemudian itu Anggota Polsek Aru Tengah Selatan yang bernama Aji  telah menyerahkan barang bukti senjata tersebut kepada Penyidik  Polres  Kepulauan Aru pada pukul 12:18 WIT hari Kamis ( 8 Agustus 2024). Barang bukti tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Kepulauan Aru dan di saksikan oleh 12 orang Masyarakat Desa Mesiang, juga  Babinsa Aru Tengah Selatan, Penasehat Hukum, serta Anggota Polres Kepulauan Aru, selanjutnya telah dibuat berita acara penyerahkan barang bukti kepada Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru.

Akibat ulah oknum kades tersebut  Masyarakat Desa Mesiang  dihantui ketakutakan.
Akibat penyalahgunaan senjata maka,  Gusty Teluwun  selaku pengacara korban telah  mengadukan oknum Kades Mesiang ke Polres Kepulauan Aru dengan Pengaduan Nomor : 07/Pidana/Adv-AGT/V/2024 tertanggal 8 Agustus 2024. Kuasa Hukum dengan tegas meminta  ada keseriusan dalam penanganan Pengaduan perkara ini. "Selaku  Pengacara korban  sangat kecewa, karena sampai  berita ini di tulis, belum ada tindakan oleh Polres Aru untuk memproses dan menangkap kades mesiang.

"sudah satu  minggu korban  dan masyarakat serta saks-saksi berada di kota Dobo meninggalkan semua aktifitas di laut maupun di darat demi melindungi diri disamping itu telah mengadukan perkara tersebut kepada Polres Kepulauan Aru". Kata Gusty lewat rilisnya.
Dengan demikian,  masyarakat yang menjadi korban penodongan senjata api  meminta kepada  Kapolres Kepulaun Aru untuk segera menindak pelaku penyalagunaan senjata Air Soft Gun sesegera  pidanakan nya.
"Karena sampai saat ini pelaku penyalagunaan Air Soft Gun masih bebas berkeliaran karena belum ada tindakan yang pasti dari unit Reskrim Polres Aru. Kesal Gusti, 
" Kami  Menuntut  kepada Bapak Kapolres Kepulauan Aru untuk  menerbitkan Surat Perintah Lidik (SPRIN) kepada Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru  untuk segera menerbitkan surat panggilan kepada, Pelapor, korban pengancaman serta saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan guna penanganan lebih lanjut hingga ada kepastian hukum pada Pengadilan Negeri Dobo. Tegas pengacara korban Gusty Teluwun.

Tidak ada lagi mediasi-mediasi karena ini bukan perkara biasa-biasa saja, ini persoalan senjata Airsoft Gun karna jikalau tidak di tindak tegas pelaku penyalahgunaan senjata Airsoft Gun ini, maka masyarakat bisa akan memiliki senjata ini secara bebas di Kepulauan Aru, ini sangat mengancam dan memberikan rasa ketakutan kepada setiap warga Negara yang hidup di Kepulauan Aru. 

Kasus ini adalah yang kedua kalinya masih dalam Desa yang sama terkait penemuan senjata 3 pucuk senjata rakitan laras panjang oleh Satgas TNI yang bertugas di Desa Mesiang, Jikalau kasus ini dibiarkan dan tidak diproses sampai adanya suatu Putusan Pengadilan maka di Kepulauan Aru masyarakat akan bebas mengunakan senjata Airsoft Gun ini untuk melakukan tindak kejahatan yang akan menimbulkan keserahan bagi semua warga masyarakat di Kepulauan Aru.

Penasehat Hukum bagi Masyarakat Desa Mesiang Gusty Teluwun menjelaskan  Pertanggung  jawaban  Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan  Air Soft Gun. Untuk mencegah  penyalahgunaan Air Soft Gun, pemerintah  mengesahkan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 (Perkap No. 8 Tahun 2012) Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata untuk kebutuhan olahraga. Menurut Pasal  1  angka 25 Perkap No. 8 Tahun 2012, Air Soft Gun memiliki rupa, cara kerja,  dan/atau  fungsi  yang  mirip  senjata  yang dibuat dari plastic (peluru dan/atau logam/hagel besi putih)  campuran  dan dapat  melemparkan  bola  peluru. Pasal 13 ayat (1)  yang  menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dan  memakai  Air  Soft  Gun  dan  Air  Gun  untuk  kebutuhan atletik.  a. Mempunyai KTA  klub  menembak  yang  berada  dalam  pengawasan  Perbakin. c. Sehat fisik dan psikologi yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan dari petugas kesehatan  dan  psikologi.  d. Mempunyai keahlian menembak  yang  dinyatakan  dengan Surat  Pernyataan  yang  disahkan  oleh  Pemprov  Perbakin.

Salah satu bentuk penyalahgunaannya  adalah membawa Airsoft Gun di luar zona permainan atau arena. Banyak yang  menyalahgunakan   Airsoft  Gun  yang  menyimpannya dalam  kendaraan  atau  diselipkan  di pinggang  celana, dengan berbagai alasan seperti untuk jaga-jaga atau bela diri. 
Namum tindakan seperti ini jelas melanggar aturan penggunaan Airsoft  Gun.  Penggunaan Airsoft Gun juga dapat menimbulkan masalah terkait pelanggaran  hukum,  seperti  kepemilikan illegal  atau  penjualan  bebas untuk semua yang tidak sah.  Airsoft  Gun kerap disalahgunakan , seperti terlihat dari beberap kasus,  antara  lain  kasus  Teza  Irawan  dan  Elsa  yang mengancam pengendara lain di jalan tol Jakarta.  Undang-Undang  Darurat  Republik  Indonesia  Nomor   12  Tahun 1951 yang  berlaku  terhadapnya  menyebutkan  ancaman  pidana  penjara  paling  lama  20  tahun karena  memiliki  senjata  tanpa  izin.  Airsoft  Gun tidak dapat dimiliki oleh sembarang orang karena kepemilikan  tersebut  memiliki  otorisasi  resmi.  Pengunaan Airsoft Gun yang   tidak  sesuai prosudur mengancam jiwa orang lain dan merugikan komunitas. Dengan  demikian,  penting  mengikuti  aturan dan prosedur yang berlaku dalam penggunaan  Airsoft  Gun.  Izin  pengunaan   Airsoft  Gun  ini  dikeluarkan  oleh  Kepolisian yang ditetapkan  dalam  Peraturan  Kapolri  No. 5  Tahun  2018.  Persyaratan ini  jelas dalam Pasal 18 Ayat (1) , menyebutkan  bahwa  hak  milik  serta pemakaian Airsoft Gun harus ditujukan kepada Polda  melalui  Direktur   Intelegent  Keamaman  Kepolisian  Daerah   yang di teruskan  dari Kapolres. Apabila  persyaratan  sudah  lengkap,  Kapolda  akan  menerbitkan sertifikat  hak milik.  Namum, di lapangan, Airsoft Gun  seringkali  dimiliki  secara bebas tanpa  izin  dan  tidak  terkendali  oleh  Perbakin. Hal ini dapat mengakibatkan  Airsoft  Gun di salahgunakan  untuk  tindak  kejahatan.

Di tegaskan Gusty Teluwun Penasehat Hukum Warga Desa Mesiang korban mengancaman hingga  menimbulkan  ketakutan bagi semua warga masyarakat di Desa Mesiang  menurut Peraturan  Kapolri No. 5 Tahun  2018  Pasal  33  ayat  (1)  Pengawasan  dan  Pengendalian  Perizinan  Airsoft  Gun  dilakukan  pada  level Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri.  

Berdasarkan pernyataan yang diberikan, untuk menjadi pemilik  atau  penguna  Airsoft  Gun secara illegal,  seseorang  harus  melengkapi persyarataan  kepemilikan  beserta  penggunaan  yang  ditetapkan  perundang-undangan serta mengurus segala perizinan yang diperlukan. Sebagai contoh, terdapat kasus kepemilikan illegal  Airsoft  Gun  di Cibubur,  Jakarta  Timur  pada  tanggal  21  Januari 2019,  telah  terjadi perdagangan Airsoft Gun yang melanggar hukum dan Polisi memperolah  bukti  sebanyak  20 Unit  Airsoft  Gun  beserta peluru juga aksesorisnya. Kasus tersebut merupakan contoh dari penyelewengan izin jual beli Airsoft Gun, yang ketentuan  perdagangan   Airsoft   Gun  ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor  5 Tahun  2018  Pasal   24  Ayat  (1) dan  Ayat  (2).  Para  pelaku  dalam  kejadian  tersebut di jerat dengan Pasal 1  Ayat (1)  UU Darurat  RI  No. 12  Tahun  1951  dan diancam sanksi 20 tahun dikurungan.

Sanksi Pidana Pelaku Penyalagunaan Airsoft Gun Hukum Pidana mengatur pembatasan-pembatasan yang dimaksudkan untuk Jenis penyalahgunaan senjata Airsoft Gun yang dilakukan oleh perorangan yang memenuhi kriteria  perilaku  yang  ditetapkan  dalam  UU No. 12/Dtr/1951 Pasal 1 Ayat (1)   Barang siapa,  yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh,  menyerahkan  atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai  persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,  menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu sejata, amunisi  atau  sesuatu  bahan  peledak, dihukum dengan hukuman mati atau  hukuman  penjara  seumur  hidup  atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya  dua  puluh  tahun.   

Bahwa perlu kami tegaskan di sini penyalahgunaan senjata di Desa Mesiang  ini yang adalah  yang  2 (kedua)  kali yang  (1) pertama  terjadi  penemuan 3 (tiga) pucuk senjata rakitan laras panjang pada tanggal 26 Juni 2017 oleh Satgas TNI yang bertugas di Desa Mesiang dari  Kesatuan  Kostrad yang pada saat itu bertugas di Desa Mesiang, di sisi lain pada saat ini belum ada juga kejelasan perkara rumah milik kepala Desa yang terbakar siapa pelaku pembakaran rumah tersebut atau dugaan kami sengaja bakar ? karena jikalau terbakar rumahnya pasti senjata Airsoft Gun yang digunakan kepala Desa untuk mengancam warga Desa pasti ikut terbakar belum  ada  kejelasan  perkara ini tahapannya  sudah  sampai  pada tingkat mana pada Polsek atau pada Polres Kepulauan  Aru. Jikalau kita mencermati dengan baik dan melihat beberapa tindak kriminal yang terjadi di Desa Mesiang mulai dari tahun 1999 sampai pada tahun 2024 penyalahgunaan senjata Air Soft Gun semuanya adalah tindakan kejahatan yang menimbulkan korban jiwa dan mengancam keselamatan serta menimbulkan ketakunan pada warga Desa serta mengancam hidup orang basudara dalam bingkai kekeluargaan di Desa Mesiang. Apalagi Piter Welay menjabat sebagai Sekretaris Desa Mesiang pada tahun 1999  sampai pada tahun 2024 masih menjabat sebagai Kepala Desa Mesiang periode kedua ini adalah mantan Narapidana Tindak Pidana Pengancaman dengan mengunakan alat tajam (parang) kepada warga masyarakat Desa Mesiang pada tahun 2015 yang berujung pada pidana penjara yang pernah terdaftar sebagai warga binaan pada Lapas Kelas II Dobo yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap pada Pengadilan Negeri Tual.   

Kami masyarakat Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku  sangat menginginkan Kedamaian dan Keamaman bagi setiap warga Desa, serta masih merasa terancam dan ketakuan karena pelaku penyalahgunaan  senjata Airsoft Gun masih bebes berkeliaran belum ditangkap dan ditahan untuk segera secapatnya dapat diproses sesuai hukum dan perundang-undangan. Kami sangat kuatir jikalau tidak akan segera ditangkap ditahan oleh pihak yang berwajib untuk perkara segera di bawah ke meja hijau,  maka tidak akan ada efek jerah bagi pelaku penyalahgunaan senjata di Kepualauan Aru dan Piter-Piter lain yang akan muncul dan mengancam serta menimbulkan ketakutan pada warga masyarakat Desa dan di Kepulauan Aru. Kami warga Desa desak kepada  Bapak  Kapolres  Kepulauan  Aru,  Bapak  Kapolda  Maluku  serta  Bapak  Kapolri   untuk  secepatnya  dapat  memerintahkan kepada siapa pun Penyidik Reskrim Polres Kepulaun Aru yang telah menerima Pengaduan Kami pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 dan  sedang menangani  perkara kepemilikan senjata Airsoft Gun ini untuk sesegera dan secepat mungkin  dapat  diproses (menyerahkan surat  penggilan  kepada  Pelapor, saksi-saksi dan kepada korban pengancaman untuk dapat hadir memberikan keterangan sesuai dengan kejadian di (TKP) agar kasus ini dapat berjalan sesuai hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada wilayah hukum Polres kepulauan Aru. Serta dapat memberikan efek jerah pada pelaku penyalagunaan senjata Airsoft Gun. Demi untuk  penegakan  hukum, keadilan dan keamaman setiap warga Negara yang hidup di Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi  Maluku  dan setiap warga Negara yang hidup di wilayah hukum  Polres Kepulauan Aru.
Sementara itu Gusty Teluwun (pengacara) dan  beberapa masyarakat mesiang kembali menemui Reskim Polres Aru pada kamis 15/08 untuk menanyakan laporan tersebut, namun alasan penyidik  adalah bahwa " SPINT belum di tandatangani makanya dari Penyidik belum bikin undangan" tutup Gusty.
          
  (DW/SM)