Melalui Kuasa Hukum M.Emir Miftah, S.H dan Ricki Pratama Putra,S.H, CPM Tiga orang yakni DAVID NARTON, NUR ALI. RAFIUL HATTA mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu atas putusan yang telah diterima dari Pengadilan Negeri (P N) Tubei dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum akibat kegiatan Ekplorasi PT.PGE Hulu lais.

“Kami tentu sangat kecewa atas Putusan P N Tubei yang mengesampingkan rasa keadilan . fakta-fakta yang begitu kasat mata terlihat terkait perbuatan PMH yang di lakukan oleh PT.PGE Hulu lais sehingga merugikan klien kami. Oleh karenanya, kami akan mengambil langkah selanjutnya bersama para petani untuk mengajukan Banding ke PT”, kata Kuasa Hukum para Petani Emir Miftah.

Dalam kesempatan yang sama Ricki Pratama Putra menyampaikan kekecewaan para petani sebagai korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Dikarenakan hakim tutup mata dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Dimana jelas PT.PGE Hululais tidak menjalankan kewajiban dan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk mencegah terjadinya peristiwa terhadap lingkungan longsor dan banjir bandang seperti tahun 2016.

“Putusan ini tentu patut untuk dipertanyakan, seharusnya hakim harus dapat menjadi pengadil yang tidak hanya menjadi corong hukum, namun juga bagaimana bisa menjadi pengadil yang berpihak pada natural (lingkungan) dan kepentingan rakyat (umum). Karena jelas sudah dalam persidangan .
PT.PGE Hulu lais tidak menjalankan rekomendasi sehingga menyebabkan kerugian bagi para Petani” katanya.

Lebih lanjut Akar Global Initiative juga menyoroti terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT.PGE telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
  
"Upaya Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT.PGE telah nyata-nyata memperlihatkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, mulai dari perubahan tutupan lahan kelola masyarakat, terjadi banjir bandang, longsor dan lain sebagainya. 

Belum lagi adanya perubahan kondisi sosial ekonomi dan tumpang tindih antara wilayah area eksplorasi Geothermal dan Izin HKM yang ada di lokasi tersebut. 
 
Tentu akan juga berpotensi menimbul kan persoalan lainnya. Ini menggambarkan bahwa Energi Terbarukan pun bila tidak dikelola dengan bijak, justru dapat juga menimbul kan banyak persolan” kata Erwin selaku Direktur Akar Global Initiative.

Dan selanjutnya bahwa upaya hukum banding itu di dukung juga oleh Yayasan Lingkungan Hidup Sebar ( Semangat Bersama ) dan di dukung oleh Ormas Hulubalang. 

Dalam konferensi pers kemarin di hadiri advokat M.Emil Adnan SH dan Rekan serta ketua Ormas Hulubalang dan Pembina Ormas Hulubalang dan beberapa pembina juga pendukungnya, dan ikut hadir langsung  Direktur Yayasan Lingkungan Hidup, Akar Global Inisiatif juga di hadiri Pendiri Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama.

Kegiatan jumpa pers itu dilaksanakan di kantor Advokad M.Emil Adnan SH dan Rekan yang merupakan Kantor Ormas hulubalang pada tanggal 02/08/2024 di jalan padat karya 6 / jalan Pati RT 25 RW.02 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kegiatan jumpa pers itu sekalian menjelaskan bahwa permasalahan gugatan perwakilan masyarakat Kabupaten Lebong terhadap PT. pertamina Geotermal Energy di nyatakan Upaya Hukum Banding serta telah di daftarkan ke pengadilan tinggi Bengkulu

Penulis : Syafri
Media www.reportasedesa.com