Tidak ada yang kebal Hukum walau seorang oknum Habib Ternama.
Kali ini, sebuah kasus pidana terjadi melibatkan seorang oknum habaib berinisial ZA yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha asal Jakarta berinisial SW.
Ketika media di hubungi team PH dengan kasus yang melibatkan oknum Habib Ternama Di Malang. Maka media mendapatkan keterangan terkait kasus tersebut. SW menjelaskan, peristiwa bermula saat dirinya tertarik membeli sebuah gudang yang terletak Jl. Raya Sendang Biru TPI Pelabuhan Pondok Dadab RT. 15/ RW. 03 Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan Kab Malang, Gudang tersebut ditawarkan dengan harga Rp500.000.000 (lima ratus juta). Tak hanya gudang, pengusaha tersebut juga ditawari pembelian kapal dan bisnis perikanan oleh oknum Habaib berinisial ZA yang dikenal sebagai pengajar di salah satu Pesantren terkemuka di Kec klojen kota Malang.
Untuk mengembangkan usaha di bidang perikanan dan untuk mensejahterakan nelayan, pengusaha itu setuju untuk membeli gudang tersebut.
Namun, masalah muncul ketika pengusaha tersebut diberikan informasi yang menyesatkan oleh ZA, yang menyatakan bahwa peralihan hak lahan atas gudang hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang berdomisili di Kota Malang. Mengikuti arahan ZA, pengusaha itu mempercayakan peralihan nama gudang kepada ZA.
Tak sampai disitu, "bahwa ZA kini tidak hanya menolak memberikan dokumen gudang tetapi juga mengklaim bahwa gudang itu miliknya. ZA beralasan bahwa gudang telah dipindah tangankan kepada seseorang dengan inisial N. Sehingga persoalan ini bertambah rumit," ucap AB kepada media, Rabu (21/8/2024).
Selanjutnya, AB mencoba beberapa kali untuk mediasi dengan ZA namun tidak membuahkan hasil. ZA malah mengatakan kalau telah menjual gudang tersebut kepada pihak lain yaitu kepada N.
"Kemudian saya meminta agar dikembalikan gudang yang telah dibeli, justru ZA menolak untuk mengembalikannya," ungkap ia.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi dengan dibantu beberapa pihat termasuk Ulama , akan tetapi sampai saat ini belum menemukan titik terang atas apa yang dialami AB.
AB katakan, atas persoalan yang dialaminya. Ia mengalami kerugian milyaran rupiah, dan kini kasusnya telah diambil alih oleh pihak kepolisian. "Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke Pengadilan," paparnya.
AB juga mengingatkan, bahwasanya kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam transaksi properti dan perlunya tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap bentuk kejahatan seperti ini.
Ketika media menghubungi ZA via komunikasi whatsapp. ZA tidak bersedia memberikan informasi apapun sampai berita ini di tayangkan
Narasumber : Korban Akrom Basalamah
0Komentar