Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Korban/Pelapor B. I.GASKO, Meminta Agar Ditindaklanjuti Oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru
Kepulauan Aru, reporterdesa.com - terkait dengan kasus tindak pidana yang menimpa Buce Izaak Gasko, di kantor dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Aru, pada tanggal 30 mei 2024.
Gasko mengatakan bahwa kasus tersebut sudah hampir (3.bulan) hingga beritanya dinaikan di media ini, Korban/Pelapor Buce I. Gasko masih menunggu kepastian hukum dari Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru, terkait dengan kasus yang menimpa dirinya.
Gasko sempat menghubungi media ini untuk datangi kediamannya pada tanggal 8/8/24, barulah ia menyampaikan keluhannya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terhadap dirinya yang hingga saat dan detik ini, belum ditindaklanjuti oleh penyidik polres Kepulauan Aru.
kasus dugaan tindak pidana terhadap buce izaak Gasko, yang terjadi di kantor dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Aru, jln Ali Moertopo, kelurahan Siwalima dobo, kecematan pulau-pulau aru, kabupaten Kepulauan Aru.
disalah satu ruangan tempat gasko bekerja pada tanggal 30 Mei 2024, korban/pelapor buce izaak Gasko sementara melayani para guru diruangannya, tiba-tiba pelaku masuk dengan memegang payung.
Kata korban/pelapor Buce Izaak Gasko bahwa kurang lebih ada sekitar
(10 sepuluh guru) atau lebih lagi yang pada saat itu berada didalam ruangan yang ditempati korban/pelapor Buce Izaak Gasko sehingga para guru inilah bisa dibilang sebagai saksi yang pada saat itu melihat Si-pelaku memegang payung, sementara hari itu panas terik dan tidak ada hujan, pelaku masuk dan menendang kursi disamping korban/pelapor disitulah ia kaget saat pelaku menendang kursi ungkapnya.
Saat itu juga korban/pelapor Buce Izaak Gasko berdiri dan mencoba untuk mendekati pelaku, namun tiba-tiba pelaku langsung mengangkat alat tajam sejenis parang untuk memotong gasko, namun Gasko mundur akhirnya Alat Tajam Sejenis Parang yang digunakan pelaku tidak mengenal korban/pelapor, Gasko bersama para guru yang ada saat itu diruangan kaget, karena awalnya melihat pelaku memegang payung padahal didalam payung itu adalah Alat Tajam Sejenis Parang.
Gasko pun saat itu berusaha lari untuk menghindar dari pelaku dengan membuka jendela, namun pelaku langsung mengangkat alat tajam sejenis parang untuk memotong Gasko yang kedua kalinya, sayangnya isi parang milik pelaku tercabut dari hulunya akhirnya parang pelaku jatu mengenal meja dan kursi.
Disitulah korban/pelapor Buce Izaak Gasko, lolos melarikan diri ke salah satu ruangan dibagian belakang tiba-tiba Gasko Melihat si-pelaku tetap masih memegang alat tajam sejenis parang untuk tetap mengejar Gasko.
Gasko lari dan menghindar dari pelaku, gasko pun lari arah Pos Satuan Lalu lintas Polres Kepulauan Aru, yang berada di tugu cendrawasih depan kantor dinas pendidikan untuk menyampaikan kejadian tersebut, kepada dua anggota lalu lintas polres aru, yang sementara berada didalam pos, kemudian dua anggota polisi respon dengan cepat pergi ke tempat kejadian perkara (TKP), di kantor dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Aru, untuk mengamankan Pelaku.
Terkait kasus tersebut maka pelaku dibawah ke polres Kepulauan Aru, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan korban/pelapor Buce Izaak Gasko pun dibawah ke polres untuk dimintai keterangan terkait permasalahan yang terjadi terhadap dirinya, Gasko pun mengatakan bahwa.
Ia selaku Korban/pelapor dan tiga saksinya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik polres Kepulauan Aru,
saksi 1. Sadrak Sahirtian
2. Epy Balsala
3. Yos Rumayara
Ia pun katakan bahwa saksi kurang lebih ada sekitar (10 sepuluh orang guru mala lebih) tetapi korban/pelapor Buce Izaak Gasko sampaikan kepada media ini, bahwa dari pihak penyidik Reskrim polres Kepulauan Aru, hanya meminta tiga saksi saja untuk dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana terhadap Buce izaak Gasko.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Buce Izaak Gasko dengan Nomor : STTPL / 106 / V / 2024 / SPKT dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 106 / V / 2024 / SPKT RESKRIM KEPULAUAN ARU / POLDA MALUKU Tanggal 30 Mei 2024.
Terjadinya Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 335 KUHPidana.
Terkait dengan kasus tersebut yang menimpa korban/pelapor Buce Izaak Gasko meminta kepada media ini, agar kasus tindak pidana terhadap dirinya dapat dimuat di media untuk meminta kepada penyidik polres Kepulauan Aru, agar kasus tersebut dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga pelakunya dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
demikian kami sebagai masyarakat melihat ada sedikit kejanggalan didalam surat-surat yang dilayangkan kepada buce izaak Gasko sebagai korban/pelapor.
surat tanda terima laporan pengaduan ( STTLP ) dan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, Nomor SPPHP/ 101/VI/ RES 1.24/2024/RESKRIM.
Terlihat didalam surat-surat yang dilayangkan oleh penyidik polres aru, kepada korban/pelapor kami sebagai masyarakat jadi bingung karena didalam surat tersebut tidak tercantum, Tempat Kejadian Perkara (TKP) hari apa, tanggal berapa, bulan apa, tahun berapa, dan juga tidak ada Nama Pelaku Didalam Surat-surat tersebut.
Korban/pelapor Buce Izaak Gasko meminta kepada penyidik Reskrim polres Kepulauan Aru, agar kasus tindak pidana terhadap dirinya dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, Gasko saat itu juga mengatakan kepada media ini, bahwa Alat Tajam Sejenis Parang milik pelaku sudah ditahan oleh penyidik polres Kepulauan Aru, untuk dijadikan sebagai barang bukti. (Tim)
0Komentar