Praperadilan Ditolak, Ketua DPP LIN Desak Kejari Tanimbar Segera Proses Hukum Petrus Fatlolon
JAKARTA, reporterdesa.com -Johanis Eddy Fentus Tuwul Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN)yang biasa disapa Bung Jefri salah satu putra Tanimbar meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku untuk memproses hukum lanjut mantan Bupati Petrus Fatlolon periode 2017-2022 menyusul putusan praperadilan yang menolak keseluruhan permohonan pemohon Petrus Fatlolon melalui kuasa hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN)Saumlaki, Senin (29/07/2024).
Kepada media ini, Selasa, 30/07/2024 Bung Jefry (Ketua DPP LIN-red) sapaan akrab menjelaskan meski praperadilan merupakan hak tersangka (Petrus Fatlolon-red)namun
menelusuri proses PRAPERADILAN yg diajukan oleh Petrus Fatlolon melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Saumlaki terkait penetapan tersangka, maka Saya berpendapat.
"Terkait dengan objek praperadilan mengenai penetapan tersangka, dalam pasal 2 ayat (2) PERMA 4/2016 diatur bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi paling sedikit 2 alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. Bahwa persidangan perkara praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka sifat singkat dan pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil,"tandasnya.
Lanjut dia,"putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)
sesuai amanat
Pasal 83 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa pada prinsipnya putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Hal ini karena putusan praperadilan merupakan putusan akhir, yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding. Hal ini sesuai dengan asas tata cara pemeriksaan praperadilan yang dilakukan dengan acara cepat. Selain itu, tujuan dibentuknya lembaga praperadilan ialah utk mewujudkan putusan dan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat,"tuturnya.
Ditambahkan,"bahwa pasal 45A ayat (2) huruf a UU 5/2004 juga tlh mengatur bahwa terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Artinya, selain tidak dapat diajukan banding, putusan praperadilan juga tidak dapat diajukan kasasi.
Bahwa apakah putusan praperadilan dapat dilakukan Peninjauan Kembali (PK) ?
Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 1 dan pasal 3 ayat (1) PERMA 4/2016 yg menyatakan bhw putusan praperadilan dilarang/tidak dapat diajukan peninjauan kembali (PK),"tegasnya.
Kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara mengapresiasi kinerja Hakim yang memimpin jalannya persidangan praperadilan. Kami juga mengapresiasi Kejari KKT yang sudah bekerja keras dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana Korupsi di bumi Duan Lolat tercinta.
Namun dibalik semua itu kami juga mendesak Kejari agar secepatnya memproses Petrus Fatlolon. Menurut pengamatan kami sejumlah tudingan dalam permohonan pemohon seakan menyudutkan Kejari KKT guna melemahkan penegakan hukum atas status Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
“Kejari tak boleh berlama-lama dalam memproses hukum tersangka. Kita tahu semenjak praperadilan itu didaftarkan sejumlah isu miring dimainkan guna melemahkan penegakan hukum, seperti isu 10 miliar yang telah dikesampingkan Hakim, isu Sprindik yang cacat, termasuk dugaan kesaksian palsu oleh saksi pemohon yang memberikan kesaksian dibawah sumpah," Tutur Bung Jefri.( SM )
0Komentar