Cibinong(JBN) - Bergulirnya kasus Adang Jumadi VS PT SJP di PN Cibinong ternyata cukup menarik perhatian publik hal ini terbukti dengan banyaknya warga yang selalu hadir tiap persidangan dan juga warganet yang menonton penayangan kasus tsb dari satu persidangan ke persidangan berikutnya di Channel Youtube, cotidienews.com dan Tik-tok.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari gencarnya pemberitaan media yang membuat masyarakat penasaran dan ingin tahu seperti apa endingnya kasus ini .
Banyak dinamika yang terjadi di tiap persidangan mulai dari penilaian salah satu Pengacara yang menganggap adanya kejanggalan dalam kasus ini, pengingkaran hasil BAP oleh salah satu saksi, Kades yang kabur saat akan di wawancara, Camat yang lalai dalam melaksanakan tugas, disebut sebutnya Sentul City, dan yang paling hangat, adalah bungkamnya saksi dari PT SJP ketika hendak di wawancara awak media.
Adang Jumadi dan Asep Wahyudi aktor utama dalam kasus ini ketika ditanyakan perasaanya dengan kondisi ini, sungguh menyampaikan rasa terimakasihnya dan memohon do'a agar selalu di berikan kesehatan, Selasa (30/7/2024).
"Alhamdulilah ya, terima kasih buat masyarakat yang selalu mendukung kita, mohon do'anya juga ya agar kita selalu diberikan kesehatan dalam perjuangan ini," kompak mereka.
Sidang kali ini agendanya masih tetap menghadirkan para saksi dimana pada sidang ke 10 ini menghadirkan Samroni mantan Sekdes Tajur yang bertugas dari tahun 1995 s/d 2002.
"Kita diminta kesaksian terkait dengan catatan di buku C Desa sebagai pedoman kita pada saat itu sebagai sekdes, karena pegangan kita untuk masalah pertanahan ya di buku C Desa itu," jelasnya.
Ketika ditanyakan apakah an/ Samsudin bn Samsuri selaku orang tua Adang namanya tercantum dalam buku C itu, dan apakah ada perubahan, Samroni pun dengan spontan menjawab
" Ada, dan sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada perubahan masih an/ Samsudin bin Samsuri tapi yang aslinya kan sekarang saya gak tahu kan yang aslinya masih ada di Desa". tutup pria ramah ini.(Red/Tim)
0Komentar