Berhasil Menyita Uang Sebesar 2, 3 Milliar Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Kembalikan Ke Kas Negara
Kepulauan Aru, reporterdesa.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH. MH, Didampingi oleh Kasi Inteljen Kejaksaan Aru, Romi Prasetyo Niti Sasmito, SH, Kasipidsus Kejaksaan Aru, Sudarmono Tuhulelu, SH. Plt Datun Megi Salay, SH dan juga Kasi Pidum Kejaksaan Aru, Iskandar Muda Harahap, SH.
Setela Usai Upacara Ke-64 Tahun Hari Bhakti Adhyaksa, pada hari ini Senin 22 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian SH.MH. melakukan Pres Rilis terkait Pengembalian keuangan Negara hasil Korupsi. uang yang di sita Sepanjang tahun 2024 sebanyak, Rp.2.396.065.017,04. ( Dua Milyar, Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta, Enam Puluh Lima Ribu, Tujuh Belas Rupiah, Empat Sen) dikembalikan ke kas negara). Pada hari senin 22 Juli 2024.
Uang tersebut merupakan hasil dari kasus tindak pidana korupsi yang telah inkracht.

Adapun Rinciannya sebagai berikut:

1. Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 atas nama Terpidana WANDRY ANGKER, Rp 1.626.777.552,04,-

2. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 atas nama Terpidana BOSCO ANGGREK, Rp 79.927.600,-

3. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 atas nama Terpidana ABDULLAH WALAY, Rp 19.467.500,-

4. Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 atas nama Terpidana Drs. AGUSTINUS RUHULESSIN, MUSTAFAH DARAKAY, TINA JOFITA PUTNARUBUN, YOSEPH SUDARSO LABOK dan KENAN RAHALUS Rp 661.892.365,00,-

5. Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 atas nama Terpidana atas nama FEBY GOZAL Rp 10.000.000,

Dengan total yang dikembalikan ke kas negara adalah Rp, 2.396.065.017,04.

Sementara itu, Kejari juga merilis capaian kinerja mereka selama periode 1 januari 2024 sampai dengan 22 Juli 2014 antara lain : Bidang Intelejen : Pengumuman 1, penelusuran aset 4, pemantauan pemilu 10, pelayan media dan kehumasan 5, Jaksa masuk sekolah 1, Bidang Pidsus: Penyelidikan 2, Penyidikan 2, penuntutan 6, eksekusi 22. Bidang Pidum : SPDP 39 SPDP, tahap 1 sebanyak 21 perkara, tahap 2, sebanyak 19 perkara, proses sidang sebanyak 7 perkara, eksekusi 19 perkara, upaya hukum 10 perkara, Restorative Justice 2 perkara. Bidang Datun : Bantuan Hukum 1, MOU 2 , Litigasi 1. Selanjutnya bidang Pengelolaan barang bukti dan Rampasan: PNPB sebesar Rp , 2.396.065.017,04. itulah Capaian kinerja dari Kejaksaan negeri Kepulauan Aru tahun 2024.(SM)