Kerugian masyarakat pedagang Pasar baru Bandung mencapai ratusan milyar dari jumlah 4000 para pedagang akibat dari permainan kotor pengelola pasar baru.
Perjanjian kerja sama antara Perumda dan PT Dam sawarga maniloka jaya (DSMJ) berakhir dengan tujuan membangun dan merenovasi. Tetapi isi perjanjian tersebut merugikan masyarakat yang sudah 20 tahun berdagang padahal sudah memiliki AJB dan bisa diperpanjang lagi milik pedagang 20 tahun lagi kedepannya.
PT DSMJ harusnya menjalankan tugasnya dengan mensosialisasi pembangunan pasar dan transparan pada setiap perencanaan. Harus dibuka ruang musawarah antara pengelola dan pedagang tetapi tidak juga terlaksana. Pengelola mengambil sikap sendiri dan meminta pedagang membayar mahal yang jelas ini adalah pemerasan.
Masyarakat pedagang Pasar baru merasa di dzolimi dan dirugikan dengan aksi pengelola saat ini yang menutup semua toko pedagang dengan di gembok atau di Las disetiap pintu tokonya bahkan aliran listriknya di matikan di beberapa toko.
Banyak toko tidak memiliki aliran listrik hingga semakin tidak ada yang datang para pembeli.
Pasar menjadi ajang mafia dan tidak aman lagi bagi masyarakat pedagang di Pasar baru Bandung. Banyak pihak yang sudah di hubungi oleh masyarakat pedagang Pasar baru baik pihak Balai Kota menemui PLT Dirut ditemui Bapak Riki Perlino atau ke DPRD Jawa Barat dan walikota.
Intimidasi telah dilakukan pengelola dengan mengirimkan surat di bulan Januari 2024 ke masyarakat pedagang Pasar baru agar mengosongkan tokonya dengan cara jahat bila tidak membayar sesuai tuntutan secara paksa oleh pengelola PT DSMJ yang di kenakan kenaikan harga sampai 1000%
Aksi Demo dilakukan pedagang ke Balai kota pada bulan Febuari 2024 agar mendapatkan keadilan tetapi tidak juga di dapatkan.
Riki Perlino hanya memberikan janji dan harapan palsu ke masyarakat para pedagang Pasar Baru maka tetap saja PT DSMJ melakukan intimidasi dan merugikan
Langkah hukum yang telah di lakukan masyarakat pedagang Pasar baru melalui Aliansi Pedagang Pasar Baru Bandung dengan mengajukan gugatan ke PN Kota Bandung.
Gugatan para pedagang sudah terdaftar di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) No.005/TKH-KP2BT-P3B2/1/2024 Pengadilan Negeri Bandung.
Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Ormas Pedagang Pasar Baru Bandung Ladely,Sh.Mh mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pengelola pasar dan Perumda Pasar Juara. Namun, hanya satu pihak yang memberikan jawaban yaitu Perumda Pasar Juara.
Tetapi reaksi PT DSMJ malah arogan dengan menutup toko milik masyarakat pedagang Pasar baru berkali kali. Setiap pedagang datang membuka lagi tokonya tetapi besoknya sudah di Las atau di gembok pengelola. Bahkan barang barang di dalam toko milik pedagang di ambil paksa PT. DSMJ dengan paksa. Alasannya sebagai jaminan harus bayar sesuai harga yang di paksakan dengan harga mahalnya luarbiasa, harga yang diberikan naik 1000% agar masyarakat tidak mampu membayar.
Cara cara mafia di jalankan oleh PT DSMJ agar masyarakat pedagang Pasar baru ketakutan dan tertekan berat, sangat terlalu kejam.
Pedagang banyak yang jadi korban sampai sakit dan meninggal akibat tidak kuat merasakan beban beratnya karena tokonya di rampas dan di usir kalau tidak mengikuti keinginan cara pengelola saat ini.
Masyarakat pedagang Pasar baru menilai PT DSMJ sudah wanprestasi dan tidak mampu mensosialisasi dengan baik kepada masyarakat.
Hanya mampu meminta uang kepada pedagang dengan memaksa. Listrik penerangan pasar diputus di beberapa tempat. Toko dipaksa tutup.
Maka kerugian ratusan milyar terjadi.
Pemerintah Daerah dan Pusat harus membatalkan perjanjian kerja sama/ pks antara Perumda Pasar juara kota bandung dengan PT DSMJ karena merugikan masyarakat pedagang, pihak PT DSMJ melakukan tindakan sewenang wenang terhadap pedagang.
Harap diambil alih lagi pengelolaannya Pasar baru sama perumda Pasar juara kota Bandung
Awal yang membangun dan mengelola PT Atanaka persada permai selama 15 tahun tidak ada ada masalah diambil alih sama perumda lantas dilelang dimenangkan oleh PT DSMJ pengelola yang baru kerjasama dengan perumda bahwa PT DSMJ tidak melakukan kewajiban renovasi perbaikann sarana pra sarana promosi malah melakukan terhdap pedang intimidasi penekanan ancaman bahwa pedagang dijadikan sapi perahan pedagang mengadakan perlawanan PT DSMJ itu mafia harap ditndak oleh pemerintah daerah baikpun Pemerintah Pusat.
Semoga keinginan 4000 masyarakat pedagang Pasar baru Bandung agar Bapak Presiden RI Bapak Joko Widodo bisa melindungi pedagang, juga pihak kementriannya memperhatikan aduan 4000 masyarakat pedagang Pasar baru Bandung Jawa Barat.
Narasumber : Pak Wawan / Erwin
Penulis : Nofis Husin
Redaksi : www.reporterdesa.com
0Komentar