Bogor ReporterDesa.com || 

Saat tim Media berkunjung ke salah satu desa di wilayah barat kabupaten Bogor,Tim bertanya terkait Birokrasi untuk pembuatan AJB ( akte jual Beli) .Pihak desa (kades) meminta Tarif 10 ℅ dari harga pasaran,"ungkapnya 

Kalau hanya sampai tingkat desa saja mungkin bisa saya kurangi sampai 7 ℅, "imbuhnya 

Itupun silahkan tanyakan dulu kepada pemilik SPPT nya, Baru kami proses pembuatannya , kami pun tidak tau lokasinya ,kami tidak paham alangkah baiknya sama pihak desa supaya lebih apdol, kalau kami hanya Membantu masyarakat dalam pengurusan saja, " Jawab tim. 


Namun kades tetap menyuruh kami menanyakan ke lokasi itu, kalau mau di proses kalau tidak ada SPPT ya ga bisa, ungkap kades. 

Padahal kades minta 10-7℅ berarti tidak mau ke lokasi walau ada stap-stap rt/ re setempat karena mereka yang paham, dan ada bagian pertanahan nya ..? 


Dan menurut keterangan dari Ap bahwa semua hampir sama rata-rata 10℅. Untuk biaya ADMINISTRASI nya, ungkap Ap


Namun yang jadi pertanyaan kami sebagai media, apakah ada aturan sesuai SOP nya, 

Kami minta kepastian dari dinas Terkait tentang adanya peraturan desa seperti itu, Yang menurut kami tidak membatu Masyarakat, apalagi dalam kondisi saat ini, Yang menimbulkan banyak keluhan dari Masyarakat nya. 


   Apa tupoksi pemdes?.. 

Seperti dalam aturannya, 

Kepala desa memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan memberdayakan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat termasuk sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.


Pelayanan desa yang umum dapat mencakup:

Pelayanan administratif, Pelayanan kesehatan, Pelayanan pendidikan, Pelayanan infrastruktur, Pelayanan sosial, Pelayanan ekonomi, Pelayanan lingkungan, Pelayanan keamanan dan ketertiban 

 

Pelayanan publik dari pemerintah desa harus jelas, kepastian waktu, akurasi, dan keamanan. Penyelenggaraan pemerintahan desa harus transparan dan akuntabel, dan semua yang terkait urusan pemerintahan desa harus dapat diakses oleh publik. 


Red: Ata Suharta