JAKARTA - reporterdesa.com - Perkara atau polemik sengketa pilpres terus bergulir di persidangan, Praktisi Hukum Rahmat Aminudin menyuarakan prediksinya atas kemungkinan hasil putusan MK dalam sengketa pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang.
Masyarakat terus bertanya-tanya kemungkinan ISI putusan yang akan diberikan oleh MK.
Rahmat yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum menyampaikan prediksi nya kepada awak media di Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN & REKAN yang beralamat di Jalan Rawa Kepa Utama No.22C Tomang Grogol Petamburan Jakarta Barat Jumat 19/4/2024 kemungkinan putusan MK tersebut berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jo.Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentu saja hanya ada permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, atau permohonan ditolak.
Rahmat pun memprediksi Mahkamah Konstitusi tidak akan mendiskualifikasi calon maupun salah satu dari pasangan calon, untuk penyelesaian sengketa Pilpres merupakan persidangan2 tentang proses dan hasil.
Dimana terlihat jelas permohonan 01 dan 03 tidak berbicara perolehan suara tapi berbicara proses pendaftaran Gibran hal tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi no.90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan telah ditindaklanjuti dengan PKPU No.23 Tahun 2023 yang terbit tgl 3 November 2023 Ujarnya.
Sehingga menurut Rahmat tidak ada hal yang dapat membatalkan pencalonan Gibran menjadi bakal calon presiden bila ditinjau dari peraturan karena Hasil akhir dari rangkaian verifikasi berkas administrasi pendaftaran tiga bakal capres-cawapres akan ditetapkan KPU pada 13 November 2023.
Dapat di perkirakan permohonan Paslon 01 dan 03 tidak memiliki alasan hukum dengan demikian maka majelis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan Pemohon yang melakukan diskualifikasi pencalonan 02 atau Gibran Pungkasnya
Bila dilihat apakah terpenuhinya TSM yang didalilkan para pemohon sehingga mempengaruhi perolehan suara, setelah didengar nya keterangan 4 Menteri maka harus dilihat apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan birokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak, perihal argumentasi sirekap maka secara fakta sistem rekapitulasi dilakukannya secara berjenjang yaitu KPPS, PPK, KPU Kota/Kabupaten, KPU Provinsi dan KPU RI dan sirekap hanya alat bantu bukan rekapitulasi resmi KPU yang diatur oleh Undang-Undang Ungkapnya.(Steven)
0Komentar