*Bogor CYBER PRES.com ||Koperasi Karya Usaha Mandiri (KUM), adalah suatu kaji tindak (action research) Skim Kredit untuk golongan miskin di pedesaan Indonesia. Skim ini adalah replikasi pola Grameen Bank, Bangladesh, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat pedesaan Indonesia. Kaji tindak ini berlokasi di kecamatan Leuwisadeng Bogor.*
Namun Berjalannya waktu Pengelolaan Koperasi Karya usaha mandiri (KUM)ini semakin semerawut, adanya indikasi pelaku usaha KUM ini yang Merugikan Karyawan sampai Beberapa bulan ini tidak menerima gaji pokok, dari tahun 2022 sampai maret 2023 dengan nominal Pembayaran : -+
Rp. 75.000.000,- untuk indri
Rp. 68.000.000,- untuk Nofian...
Untuk dua karyawan.
yang sampai saat ini 1 April 2024 belum juga di realisasikan pembayaran nya dari pihak Koperasi KUM tersebut ,
saat kita akan konfirmasi ke pihak KUM tidak ada yang bisa di konfirmasi,
Bahkan saat kami konfirmasi ke kantornya yang ada hanya stap riki dan ajis karyawan bagian penagihan saja itupun mereka mengaku tidak menerima gaji juga hanya mengandalkan kasbon sajanper minggu , " ungkapnya
Dan Kami hanya mengandalkan hasil Dari penagihan sisa tagihan yang masih ada,itupun masuknya ke kasbon per minggu ,karena penanggung jawab penuh Koperasi KUM ini tidak pernah ke kantor,
Sekalinya ke kantor paling 2 bulan sekali, adapun agus datang paling sebulan 1-2 kali kalau Murtado sebagai Pihak Owner dari koperasi KUM ini hanya 2 bulan sekali datangnya itupun kadang kami tidak tahu datangnya lewat mana , " Pungkasnya
Jadi intinya pihak owner dari koperasi KUM ini sudah tidak bisa menjalankan Usaha di bidang koperasi ini, seperti apakah tidak lanjut pihak intansi yang berwenang terkait adanya indikasi dari owner Koperasi Karya Usaha Mandiri (KUM).
ini tidak ada pertanggung jawaban lagi kepada karyawan yang sudah di keluarkan tapi realisasi pembayaran tidak di lakukan pembayaran kepada karyawan yang Belum di bayar sampai saat ini sejak Maret 2023 - 1April 2024 , " Pungkasnya
0Komentar