Kepulauan Aru, reporterdesa.com - Hakim Bicterzon Hutapea, SH akhirnya mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam sidang praperadilan antara pemohon Devis Patiselano, Roby Garpenasy, K Koritelu dan ALO Tabela dan menolak seluruhnya alat bukti, barang bukti termohon (Polres Kepulauan Aru).
Sidang dipimpin hakim tunggal Bicterzon Hutapea, SH, sementara pemohon diwakili kuasa hukum, Johan Berhitu, SH.,MH dan tim sementara termohon diwakili Max Manusia dan tim.
Sidang berlangsung, Selasa malam sekitar pukul 19.00 wit (23/4) diruang sidang PN Dobo.
Hakim dalam membaca hasilnya putusan praperadilan diantaranya, mengembalikan seluruh harkat, martabat, kedudukan dan jabatan, mengeluarkan pemohon dari rutan polres, membayar ganti rugi sebesar Rp. 50 juta dan mengembalikan Rp. 617 juta yang sudah di setor sebagai bagian STS.
Sementara itu, kuasa pemohon, Johan Berhitu, SH,.MH kepada wartawan mengatakan hakim menolak segala tindakan termohon dan memutuskan bahwa tindakan termohon tidak sesuai dengan prosedur.
Berkaitan dengan putusan hari ini, Kami kuasa hukum akan mengambil langkah pertama akan lapor pihak terkait yang sudah melakukan tindakan penetapan, penangkapan dan penahanan kepada para pemohon.
Kedua, sesuai dengan nilai yang terungkap dalam persidangan, fakta yang berkaitan dengan alat bukti BPKP itu akan kita pertanyakan hasil audit yang dilakukan BPKP dan akan laporkan ke Presiden
Ketiga, tindakan termohon dalam hal ini Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor sebagai penyidik pembantu, Aipda Jul Lasamang dan lainnya akan kita laporkan ke Kapolri.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Media reporterdesa.com - di PN Dobo sebelum sidang hinga berakhirnya sekitar pukul 21.30 wit sidang berjalan dengan aman walaupun terlihat ratusan masyarakat (keluarga TSK maupun kerabat dan pegawai) memenuhi ruangan sidang, halaman depan kantor PN Dobo hingga di areal trotoar.
Selain itu, terlihat pula puluhan anggota polres Kepulauan Aru baik itu berseragam dan dipersenjatai Hinga yang tidak berseragam dinas.(HL/SM)
0Komentar