Jakarta ReporteDesa. Com ||Bareskrim Polri berhasil menetapkan lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job di Jerman. Kelima tersangka tersebut yakni AJ (52), SS (65), MZ (60), ER (39), dan AE (37).
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk meyakinkan para korbannya. Diketahui ferien job yang ditawarkan oleh para pelaku ini awalnya berkedok program magang.
Namun kenyataannya para mahasiswa diperkerjakan layaknya buruh di negara Jerman. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
Pasal 11 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 15 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
dan Pasal 81 UU No. 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonedia. "Lima orang tersangka ini ada berbagai peran yang melakukan tindakan untuk mengelabui korbannya, " Ungkap nya
0Komentar