ReporterDesa.com Bogor || program-program Kabupaten yang bersumber dana dari Bonus produksi (BP) yang 30% , yang jadi Pertanyaan Aktipis Pamijahan  inisial Pn 30 , kecamatanPamijahan kabupaten Bogor 26/03/2024

Sedangkan 70% di kucurkan untuk desa wilayah Kecamatan pamijahan ,

Yang 30 % seharusnya pelaksanaan di ketahui pelaksanaan nya, 

Dan untuk masyarakat desa-desa sekecamatan pamijahan 70% dikelola oleh Pemerintah Desa , pertanyaan yang 30% Realisasi pelaksanaan di lapangan Seperti apa untuk desa juga nih?, 

pelaksanaannya untuk apa aja ?, 

Kalau yg masuk ke pengelolaan kabupaten masuknya ke APBD kan itu butuh apa aja untuk pelaksanaan anggaran nya ya? 

peruntukannya untuk apa ,

Biar kami sebagai masyarakat Pamijahan tau Terkait kegiatan Anggaran Tersebut di alokasikan untuk apa saja,? 

Terkesan tidak ada transparansi yang tertera dalam UU (KIP)Keterbukaan Informasi Publik , " 

di peraturan SDM itu pemanfaatannya untuk Kecamatan Pamijahan makanya kalau misalnya sekiranya di duga ada penggunaan anggaran yang 30% itu di luar Kecamatan digunakan di luar Kecamatan itu tidak diperbolehkan , sudah melanggar aturan ,padahal ada aturannya itu ,"

Terus selama ini belum ada Kejelasan realisasinya dari pihak dinas untuk apa saja, 

Minimal Kami sebagai Putra Pamijahan tau Seperti apa dan kemana saja, soalnya kan dari dulu sampai sekarang tidak adanya keterbukaan ya? 

Soalnya kita nggak tahu , 

Tidak tahu  makanya kita berniat untuk audensi supaya Ada transparansi untuk kami sebagai aktivis Pamijahan," Ungkapnya 

agar anggaran yang 30% dari tahun 2019 sampai tahun 2002 itu terbuka untuk apa saja dan diduga kuat terindikasi kuat bahwasanya itu dipakai di luar Kecamatan Pamijahan dan jika itu terjadi,

di sayangkan hal yang amat, sangat disayangkan lah kayak gitu Bang dan jika itu terbukti maka tanggung jawab, 

karena itu telah melanggar aturan yang diterbitkan kaitan dengan bonus produksi sepakati bersama saat masih pengaturan seperti itu ,

ada dalam aturan dan undang undangnya tertera pada peraturan menteri dan peraturan presiden berkaitan dengan bonus produksi itu, 

Realisasi Pembangunannya yang kita pertanyakan jangan sampai ada tumpang tindih tumpang tindih Anggaran ,

misalnya pembangunan jalan pengelolaannya atau sekolahan yang memang jika tidak ada bonus produksi. Yang dibangun misalnya ada sekolah rusak atau perbaikan jalan di tempat tanpa ada bonus produksi juga pasti dibangunkan anggaran Bos bisa dipakai kepada hal-hal yang memang benar-benar masyarakat pemijahan butuhkan lah ya tentunya itu. Alangkah baiknya jika menggunakan  Mekanisme seperti tamatan skala prioritas apa saja Kecamatan Pamijahan masyarakatnya selama ini , 


untuk persentase yang 70% 

Pernah nggak bertanya ke pihak desa-desa terkait pelaksanaannya apa saja itu .?tanpa dipertanyakan juga ada itu mah kelihatan pelaksanaannya juga pelaksanaannya juga ada , untuk yg 70% terlihat lagi , dengan yang 30% ini yang buat kita gelaplah nggak tahu 10% yang 70% itu untuk apa aja apakah untuk jalan semua atau bagaimana musrembang dessus ada dipakai untuk apa saja?.


kalau yang 30% tidak ada transparansi nya sampai saat ini, 

persoalannya 30% ini berarti dana yang masuk ke Pemda 30%larinya kemana aja biar diketahui sama pihak  warga masyarakat Pamijahan mengetahui  anggarannya kemana saja,?

anggaran APBD khusus dari pemerintahan itu, 

3 tiga poin yang kita yang kita kejar dan kita tanyakan nantinya ., " Pungkasnya


Re:A.suharta