Posmalang.com - Batu. Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spektek. Pada Jumat (02/02/2024), Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang memerintahkan perwira dan anggotanya untuk melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spekteknya.

 

Pada tanggal 29 Januari 2024, Satlantas Polres Batu bersama dengan Satlantas Polres Malang Raya dan Komunitas Motor telah mendeklarasikan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Deklarasi ini dilakukan karena suara knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dianggap sangat mengganggu masyarakat, terutama mereka yang sedang sakit, beribadah, atau sedang belajar di sekolah.

 

Penggunaan knalpot tidak sesuai spektek tersebut melanggar Pasal 285 (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. Dalam pelaksanaan penertiban, Satlantas Polres Batu memberikan penindakan pelanggaran tersebut dengan menggunakan tilang manual saat melaksanakan patroli jalan raya.

 

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasatlantas Polres Batu menyatakan bahwa penertiban terhadap pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek merupakan upaya untuk menjaga Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Batu. Hal ini juga merupakan bagian dari program keselamatan Ditlantas Polda Jatim.

 

Kasatlantas Polres Batu menekankan harapannya agar seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, menggunakan kendaraannya dengan baik dan sesuai spekteknya. Ia juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan penertiban kepada pelanggar lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.

 


(fr)

Source: Polres Batu