Posmalang.com - BATU. Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Selasa (9/1/2024).

Untuk diketahui dalam perkara ini, sebelumya Kejari Batu telah menetapkan dua tersangka,yakni Angga Dwi Prasetya selaku Direktur CV PK pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selalu konsultan pengawas.

Untuk penetapan tersangka kali ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu,Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif pihak swasta.Jadi total tersangka dalam perkara ini sejumlah 4 orang.
"Penetapan tersangka ini sesuai janji saya memberikan kejutan di awal tahun. Tambahan dua tersangka baru ini hasil pengembangan pihak penyidik untuk mendalami dugaan kasus korupsi," kata Kejari Kota Batu, Didik Adiyotomo di Kantor Kejari Kota Batu.

Untuk Kartika menurut Didik dibawa ke Lapas Perempuan Malang dan Khanif ke Lapas Lowokwaru Malang. 

Seperti diketahui dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji ini,penyidik Kejari Batu menduga dari perbuatan tersangka,negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.840.461 juta.Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.

Sejumlah tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan.Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat,diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan,laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.

Red
Source (Ags)