Posmalang.com - Batu - Pada hari Rabu (24/1/2024), anggota Satlantas Polres Batu di bawah pimpinan KBO Satlantas Polres Batu IPTU Rofiq melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL (overdimension overloading) di Jalan Ir Soekarno Desa Junrejo, Kota Batu.
 
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran ODOL. Pelanggaran ODOL terjadi ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan pemahaman dan himbauan agar pelanggaran ini tidak terulang.
 
IPTU Rofiq menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pesan peneguran dan penindakan yang lebih kuat dan efektif. Himbauan yang diberikan kepada pelanggar juga menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan. Dengan cara ini, diharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat berkurang.
 
Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang juga berharap agar kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas yang baik. Langkah serupa yang konsisten diharapkan dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik.
 

Perlu diketahui bahwa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 277 UU LLAJ mengatur bahwa pelanggaran overdimension dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00. Sementara itu, pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ yang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
 
Red