Posmalang.com - Batu . Kepolisian Resor Batu Polda Jatim telah mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Pujon dengan cepat. Pada hari Jum'at (12/1/2024), Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo menggelar kegiatan Press Release di Lobby Mapolres Batu untuk memberikan informasi terkait kejadian tersebut.

 

Menurut Kapolres Batu, remaja berusia 17 tahun dengan inisial DA ditemukan tewas dibuang di sungai irigasi dekat Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu (7/1/2024) lalu. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan pada Senin (8/1/2024) malam.

 

Kapolres Batu menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi setelah korban dan rekannya pergi menonton kesenian Bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang. Saat dalam perjalanan, mereka dipanggil oleh 4 orang tak dikenal. Tanpa curiga, korban dan rekannya mendekati mereka, namun tiba-tiba mereka diserang dan dikeroyok.

 

Korban berusaha melerai, namun akhirnya dirangkul oleh salah satu pelaku yang membawanya menjauh. Sementara itu, 3 orang lainnya masih mengeroyok rekannya yang berhasil melarikan diri. Setelah kejadian itu, keluarga korban mencari keberadaannya dan menemukan beberapa barang miliknya di jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo. Namun, pada Minggu pagi (7/1/2024), jenazah korban ditemukan terapung di sungai Desa Ngroto.

 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban dianiaya oleh 3 orang secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 


(Red)

Source press release

Polres Batu