Posmalang.com - BATU. Pada Hari Selasa, tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Batu melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah villa di wilayah hukum Polres Batu. Tersangka T Y dan BS Als. Kopral ditangkap karena diduga terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu.


Saat penggeledahan, petugas menemukan satu alat bong yang berisi sisa sabu, yang awalnya diidentifikasi milik BS Als. Kopral. Namun, setelah interogasi awal, diketahui bahwa sisa bahan dalam pipet tersebut sebenarnya milik T Y. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 pocket sabu dengan berat total 520,14 gram. Selain itu, ditemukan pula alat-alat hisap sabu, tas, timbangan elektronik,

6 (satu) pocket diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening dengan berat total 520,14 gram.

1 (satu) buah bekas bungkus teh cina.

1 (satu) buah tas kain warna merah.

2 (buah) tas kresek hitam.

1 (satu) bendel plastik klip bening.

1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih.

1 (satu) buah alat hisap sabu.

1 (satu) buah tas punggung warna hitam.

dan barang terkait lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti tersebut mencapai Rp. 650.182.000, dengan harga 1 gram sabu sebesar Rp. 1.300.000.


Operasi ini tidak hanya berhasil menggagalkan peredaran sabu yang dapat merugikan ekonomi sebesar itu, tetapi juga dapat menyelamatkan perkiraan 2.600 orang dari dampak negatif penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.


Red