Posmalang.com - BATU . Wakil Ketua ll DPRD Kota Batu, Heli Suyanto, dari Partai Gerindra, menyoroti adanya kabar tentang temuan beberapa perumahan di Kota Batu yang diduga terdaftar di PTSL (Penyediaan Tanah Sosial Lengkap). Heli menegaskan bahwa hal ini tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran aturan yang berpotensi pidana.
 
Heli mengungkapkan bahwa PTSL seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu, sedangkan developer perumahan tidak termasuk dalam kategori tersebut. Oleh karena itu, jika ada temuan perumahan yang terdaftar di PTSL, Heli mendorong untuk segera melaporkannya ke APH (Aparat Penegak Hukum), karena hal ini merupakan pelanggaran hukum.
 
Selain itu, Heli juga mengimbau kepada Dinas Perizinan dan instansi terkait untuk lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan perumahan. Heli menekankan agar tidak memberikan izin kepada developer yang nantinya akan mendaftarkan perumahan tersebut di PTSL. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan.
 
Heli juga menyampaikan bahwa legalitas hukum developer perumahan seharusnya didasarkan pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya untuk kepentingan individu. Oleh karena itu, Heli menyarankan agar pihak berwenang mengkaji ulang alasan dan proses penerbitan sertifikat tanah, terutama jika perumahan tersebut berada di kawasan perumahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab developer. Heli menegaskan bahwa developer yang melakukan tindakan seperti ini adalah developer yang tidak bertanggung jawab.
 
Red