Posmalang.com BATU - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) merupakan organisasi yang bertugas melindungi hak dan kepentingan konsumen terhadap produk dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. LPK didirikan dari UUD no 8 tahun 1999 untuk memberikan informasi, pendidikan, dan advokasi untuk menghormati hak-hak konsumen di beberapa bidang, seperti keamanan, kesehatan, kualitas, dan harga yang wajar. LPK juga bertugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak konsumen dan memberikan saran dan bimbingan untuk memecahkan masalah antara konsumen dan pelaku usaha.

Dengan memiliki hak sebagai konsumen, masyarakat dapat memilih produk dan/atau jasa dari berbagai sumber dan memiliki hak untuk menuntut jika terjadi pelanggaran hak. Dalam praktiknya, banyak kasus pelanggaran hak konsumen masih sering terjadi, seperti pemalsuan merek, kegagalan memenuhi spesifikasi, serta kejahatan konsumen. Menyikapi hal ini, LPK Kota Batu berperan aktif untuk mengawal dan mengawasi kegiatan pelindungan konsumen guna memastikan bahwa masyarakat mampu menikmati semua barang dan jasa dengan aman dan nyaman.

Selanjutnya, LPK Kota Batu juga melakukan sosialisasi dan pendidikan ke masyarakat tentang pentingnya pemahaman hak dan kewajiban konsumen serta peran dan tanggung jawab pelaku usaha. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan semua keuntungan sebagai konsumen dengan baik tanpa harus khawatir akan terjadi pelanggaran. Melalui pendidikan dan sosialisasi, LPK dapat meningkatkan kesadaran dan literasi konsumen, sehingga dapat mengurangi tindakan pelanggaran hak konsumen dan meningkatkan pengawasan konsumen untuk melakukan keputusan yang lebih cerdas.

Dalam hal mengurangi tindakan pelanggaran hak konsumen, LPK juga menjalin kerja sama dengan pihak terkait seperti kementerian, lembaga, dan pihak yang berwenang untuk mengawasi dan mengatur kegiatan perdagangan serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar hak konsumen. Selain itu, LPK juga melakukan pemantauan harga barang dan jasa dalam kondisi normal dan darurat, serta memberikan solusi dan saran untuk mengatasi masalah pengaduan konsumen sesuai dengan kewenangan yang dimilik

red