Pagimana - Peristiwa pengerusakan stiker mobil di Desa Taloyon Kecamatan Pagimana, Banggai, berakhir dengan pertemuan antar masyarakat yang berselisih paham.
Upaya mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan pihak korban dan pelaku pengerusakan di Mapolsek Pagimana, pada Jumat (21/7/2023) pukul 16.30 Wita.
Pengerusakan atau pencabutan stiker mobil yang diketahui dilakukan oleh RBM (43) warga Desa Taloyon, Pagimana terhadap striker yang terpasang dimobil milik RML (25) warga Desa Tintingan, Pagimana.
“Pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, saat itu mobil Suzuki Carry Long warna putih milik RML sedang terparkir. Kemudian datang RBM langsung mencabut stiker mobil yang terpasang di belakang mobil tersebut,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana.
Aipda. Syaprudin JS Balisa mengatakan bahwa RBM mencabuti stiker mobil tersebut karena merasa tersinggung dengan tulisan yang berbunyi “Bekas Hinaan Orang,” tersebut.
“Padahal kalimat dalam striker bukan untuk orang lain melainkan untuk motivasi pemilik mobil,” katanya.
Sehingga pemilik mobil tersebut merasa keberatan dan langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pagimana.
Merespon cepat laporan warga binaannya, Bhabinkamtibmas langsung mengundang kedua pihak untuk dilakukan musyawarah.
” Permasalahan yang ada kami selalu terbuka untuk bisa saling komunikasi dan sekarang kita duduk bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang terjadi“, sebutnya.
“Selama kita selesaikan dan berbicara baik-baik kita musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik,” tambahnya.
Kemudian setelah itu diberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menyampaikan pendapat untuk disepakati dan dituangkan dalam Surat Kesepakatan bersama bahwa pelaku meminta maaf dan bersedia mengganti rugi kerusakan.
“Setelah berdamai. Mereka berdua pun pulang kerumah dengan menumpangi kendaraan yang sama pula,” pungkasnya. (Rin)
Sumber : Humas Polres Banggai.
0Komentar