Luwuk, mitrapers.onenews.co.id,- Kasus narkoba dengan tersangka LP (32) alias Linda seorang ibu muda warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Luwuk Selatan, kini dilimpahkan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Tersangka dan barang bukti (BB) dihantar oleh Brigpol Muhamad Taufiq, SH dan Briptu Irfan Agus Setiawan, Penyidik Satnarkoba Polres Banggai.

"Tersangka LP hari ini telah kita laksanakan tahap II. Kita serahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH, Selasa, (11/7/2023).

Untuk diketahui, tersangka LP diamankan oleh pihak kepolisian di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Luwuk Selatan pada Senin (13/3/2023) pukul 21.10 Wita, lantaran rumahnya dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.

Lanjut Kasat, dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejari Banggai Nomor B-1152/P.2.11/Enz/.1/07/2023, tanggal 6 Juli 2023.

"Pelaksanaan Tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Poltak Tafona’o, SH," jelas dia.
 
“Kemudian tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di ruang tahanan (Rutan) Polres Banggai,” sambung IPTU Kasim. (Rin)

Sumber : Humas Polres Banggai.