Luwuk, mitrapers.onenews.co.id,- Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap 14 orang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Belasan tersangka ini ditangkap Satuan yang dinahkodai Iptu Muhammad Kasim kurun waktu tiga bulan terkahir.

“Selama April hingga Juni 2023, kami berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 14 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan daftar G,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft saat konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ratusan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo.

“Barang bukti yang diamankan yakni 254 paket sabu berat 257,7 gram dengan berbagai ukuran dan 5.047 butir pil koplo jenis THD,” terangnya.

Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah diantaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Morowali dan Kota Luwuk.

“Sedangkan jaringan Pil Koplo melalui Jakarta karena dipesan secara online,” bebernya.

Dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Polres Banggai berhasil menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 2.141 orang.

“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 1.009 orang,” pungkasnya. (Red)

Sumber : Humas Polres Banggai.