Luwuk Timur - Bhabinkamtibmas Luwuk Timur Polsek Luwuk mendamaikan dua kelompok pemuda yang terlibat kesalahpahaman. Untuk itu, kepolisian memanggil kedua belah pihak.
Untuk bisa mendamaikan kedua kelompok itu, mereka membuat surat pernyataan tidak akan memperpanjang konflik, dan siap mendapatkan sanksi bila mengulangi hal serupa.
"Kami panggil kedua kelompok pemuda yang diduga terlibat di Kantor Subsektor Luwuk Timur, pada Selasa (25/7/2023) siang," kata Bhabinkamtibmas Aipda M. Arif.
Menurut Bhabin, mayoritas mereka yang terlibat ini rata-rata masih berusia muda, saat ini kedua belah pihak telah berdamai.
Aipda M. Arif memaparkan terjadinya kesalahpahaman antar dua kelompok yang berujung penganiayaan tersebut, yakni pada Sabtu, (22/7/2023) sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Honduhon, Luwuk Timur.
24 Pemuda dari Desa Kayutanyo datang dengan tujuan untuk menyaksikan acara dero. Akan tetapi ditolak oleh pemuda dari Desa Honduhon dengan suara yang keras.
“Dan pada pukul 02.00 Wita, tiga orang pemuda dari Desa Kayutanyo inisial WN (20), GB (20) dan BT (16) melakukan penganiayaan terhadap JP (36) warga Desa Honduhon,” paparnya.
Adanya laporan dari masyarakat, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah kedua desa tersebut kemudian mengadakan pertemuan dengan menghadirkan pihak – pihak terkait bersama orang tua.
"Kami meminta peran orang tua, untuk lebih peka lagi terhadap pergaulan anaknya, apalagi di usia muda biasanya mereka labil dan mudah terpengaruh," katanya.
“Hal ini untuk mencegah perseteruan yang lebih luas maupun cegah aksi balas dendam,” pungkas Bhabin. (Rin)
Sumber : Humas Polres Banggai/Stenly
0Komentar