Banggai - Laporan Warga Kecamatan Nuhon inisial Sherli (38) sebagai korban perampasan mobil miliknya oleh oknum Deptcollector asal Luwuk hingga kini belum ada titik terang dari pihak APH terkait.
Hal ini sebagaimana penuturan keluarga korban yang tidak lain adalah kakak kandung Korban, sebut saja Herman saat ditemui awak media ini (20/7/2023).
Menurut Herman, sesuai bukti surat laporan polisi Nomor ; STPLP/04/VI/2023/Sek-Nhn tertanggal 7 Juni 2023 tentang adanya tindakan perampasan mobil milik Pelapor (Sherly Burunaung), mamun hingga kini pihak korban belum menerima hasil tindak lanjut laporan tersebut.
Sebagai kakak kandung korban, Herman merasa tidak puas atas sikap pihak Polsek Nuhon yang menurutnya cenderung mengabaikan laporan warga tersebut. Karena sudah satu bulan lebih laporan tersebut seperti tak terurus.
Padahal, oleh Herman dikatakan bahwa nama dan alamat pelaku sangat jelas tertera dalam surat laporan yang ditanda tangani oleh Kanit Samapta Polsek Nuhon Udin Fariadi tersebut.
Herman juga menuturkan kalau dirinya sudah 4 kali mendatangi langsung Kantor Polsek Nuhon kaitan kasus tersebut, namun saat didatangi, Kapolsek dan Kanit Reskrim sedang tidak berada di kantor Polsek.
Yang ditemui hanya anggota Polsek dan Kanit Samapta, namun keterangan anggota Polsek bahwa tupoksi pemrosesan kasus sudah ada tupoksi masing-masing.
Belakangan, entah apa gerangan Kapolsek Bunta malah memblokir nomor kontak WA dari Herman.
"Karena saat saya datangi tapi tidak ketemu, maka saya konfirmasi lewat kontak Watsapp, awalnya masih komunikasi seperti biasa namun belakangan sudaj beberapah hari kontak watsapp sudah tidak digubris dan panggilan Via telpon pun sudah tidak tersambung", tutur Herman dengan nada heran.
Karena merasa tak digubris pihak Kapolsek Nuhon, Herman lalu meminta petunjuk kepada pihak Kasi Humas Polres Banggai, juga kepada Wakapolres Banggai guna memeriksa Nomor kontak tersebut apakah masih aktif atau sudah diganti. Sambil mempertanyakan kasus dimaksud kepada pihak Polres Banggai melalui Wakapolres Kompol Margiyanta.
Ternyata, nomor kontak milik Kapolsek tersebut masih aktif dilihat dari ponsel milik Kasi Humas. Dan itu menambah kecurigaan Herman atas susahnya panggilan masuk dari nomor kontak miliknya.
"Ada apa dengan Kapolsek Nuhon, sudah laporan belum ada pergerakan ditambah lagi main blokir kontak saya, apakah begini yang namanya Presisi ?", ucap Herman.
Lanjut Herman, terkait sikap Kapolsek Nuhon tersebut pihaknya sudah meminta saran kepada Kapolres melalui Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta pada Kamis (20/7/2023) melalui Via WhatsApp dan saat itu juga Wakapolres bersedia untuk menghubungi Kapolsek Nuhon kaitan kasus laporan Adik Kandung Herman.
Namun, tanggapan dari Kapolsek Nuhon justru diluar dugaan, pasalnya bukan informasi perkembangan laporan yang disampaikan melainkan berdalih kalau kasus tersebut bukan laporannya Herman.
"Dia berdalih kalau itu bukan kasus dari laporan saya", terang Herman.
Melalui media ini, Herman mempertanyakan apakah dengan dasar bukan kasus yang ia laporkan lantas laporan tersebut boleh diabaikan, walaupun korban itu saudara kandungnya sendiri !?
"Melalui percakapan Via WhatsApp, Pak Margiyanta memberikan tanggapan, katanya Kalau jadi Polisi tidak boleh blokir nomor masyarakat, apalagi ada urusan dengan pelayanan", tambah Herman menirukan balasan WA Wakapolres Kompol. Margiyanta.
Sebelum beranjak dari percakapan Via WhatsApp tersebut, Wakapolres menyampaikan dengan nada tegas bahwa kalau dalam minggu ini tidak ada respon, maka pihaknya akan melakukan upaya sesuai prosedur internal.
"Minggu ini tidak ada respon, saya panggil kanitnya", tulis Wakapolres. (Tim)
0Komentar